Satu Peserta PPPK Lampung Timur Mengundurkan Diri

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Terdapat satu peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Lamtim, M. Ridwan mengatakan, di Lampung Timur terdapat satu peserta PPPK yang dinyatakan gugur karena telah mengundurkan diri.
"Peserta PPPK yang mengundurkan diri tersebut merupakan peserta dari luar daerah Lampung Timur," kata Ridwan, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (1/6/2022).
Baca juga : Tidak Ada yang Mengundurkan Diri Pada Penerimaan CPNS 2021 di Lambar, SK Diserahkan Besok
Peserta tersebut lanjut Ridwan, sebenarnya sudah dinyatakan lolos, namun peserta tersebut datang dan memberitahu kalau mengundurkan diri.
"Dia (peserta) itu datang ke kita dan bilang kalau mengundurkan diri," ungkapnya.
Untuk diketahui, seleksi PPPK 2021 Lamtim memiliki kuota 2.522 formasi guru, namun pelamarnya hanya 2.378.
"Dari peserta P3K tersebut, terdapat 685 orang yang lulus seleksi kompetensi tahap I dan 615 orang seleksi tahap II. Jadi 615 orang yang lolos PPPK," ungkapnya.
Baca juga : Tidak Ada yang Mundur, Seluruh CPNS dan PPPK Lamsel 2021 Telah Terima SK
Ia menambahkan, terdapat 3 peserta PPPK yang tidak memenuhi syarat.
"Dua peserta tidak memiliki ijasah S1, dan satu peserta tidak melakukan pengisian DRH atau tanpa keterangan," terangnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengundurkan diri. Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang. (*)
Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025