Penyidik Kejari Lamteng Dalami Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Gedung Ratu

Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Korupsi Dana Desa, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin Nurdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).
Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nantinya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan diperiksa," ucapnya.
Baca juga : Korupsi Dana Desa RP430 Juta, Mantan Kepala Kampung di Lamteng Ditetapkan Tersangka
Ia melanjutkan, hasil audit keuangan mencatat kerugian negara yang ditimbulkan tersangka Rp645,7 juta. Hal tersebut pun terus didalami dengan menelusuri aliran dana yang memakan hasil korupsi tersebut.
"Temuan yang mencolok yakni honor yang tidak dibayarkan, dana insentif RT/RW, dan BLT Covid-19 pun tak diberikan," lanjutnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Lamteng, Kusuma Riyadi saat dihubungi via telepon menjelaskan sudah melakukan pengawasan maksimal.
Kemudian, terkait Mantan Kakam Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, ia mengatakan sudah lama dilakukan pemeriksaan.
"Beliau tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kampung tersebut. Maka dari itu,masuk ranah hukum," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Peras ASN Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Ngaku Punya 32 Media di Lamteng Dilaporkan ke Kejari
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025