• Kamis, 25 April 2024

Penyidik Kejari Lamteng Dalami Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Gedung Ratu

Rabu, 01 Juni 2022 - 15.24 WIB
209

Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Korupsi Dana Desa, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin NurdinĀ ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).


Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak.


"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nantinya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan diperiksa," ucapnya.



Baca juga : Korupsi Dana Desa RP430 Juta, Mantan Kepala Kampung di Lamteng Ditetapkan Tersangka

Ia melanjutkan, hasil audit keuangan mencatat kerugian negara yang ditimbulkan tersangka Rp645,7 juta. Hal tersebut pun terus didalami dengan menelusuri aliran dana yang memakan hasil korupsi tersebut.


"Temuan yang mencolok yakni honor yang tidak dibayarkan, dana insentif RT/RW, dan BLT Covid-19 pun tak diberikan," lanjutnya.


Sementara, Kepala Inspektorat Lamteng, Kusuma Riyadi saat dihubungi via telepon menjelaskan sudah melakukan pengawasan maksimal.


Kemudian, terkait Mantan Kakam Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, ia mengatakan sudah lama dilakukan pemeriksaan.


"Beliau tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kampung tersebut. Maka dari itu,masuk ranah hukum," jelasnya. (*)

Editor :