• Senin, 05 Mei 2025

Semua Pihak Diminta Kawal Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Panjang

Selasa, 31 Mei 2022 - 15.20 WIB
199

Ketua APBMI Jasril Tanjung (kiri) dan ketua TKBM Agus Sujatma (kanan) saat melakukan penandatanganan MOU di SwissBel Hotel, Selasa (31/5).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Semua pihak diharapkan bisa mengawal kenaikan upah ribuan buruh pelabuhan panjang yang telah ditetapkan yakni sebesar tiga persen.

Sehingga kenaikan upah ini bisa didengar oleh buruh dan pihak pengusaha harus mempraktekannya di lapangan 

Hal tersebut terungkap  dalam acara nota kesepahaman MoU (Memoroundum off understanding) perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang tentang kenaikan upah tarif tahun 2022 sampai 2023, di Swiss Bell Hotel, Selasa (31/5).

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendorong dan setuju dengan kenaikan upah buruh.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 juli 2022 dan berlaku 1 tahun hingga 2023 mendatang.

"Dengan naiknya upah buruh, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh bongkar muat di pelabuhan panjang,"ujar Agus.

Oleh karena itu ia mengharapkan, agar semua pihak mengawal dan memberitahukan kebijakan kenaikan tarif ini kepada semua buruh di pelabuhan panjang 

"Agar mereka (buruh) mengetahui informasi kenaikan tarif ini, dan pengusaha dapat secepatnya beradaptasi untuk mempraktekan di lapangan,"kata dia.

Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung menjelaskan, kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK gubernur dan tarif Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun saat disinggung mengenai nominal besaran kenaikan,  Jasril mengaku sulit jika dijelaskan dalam bentuk rupiah, karena menggunakan rumus, dan tergantung dari jenis muatan bongkar muat.

"Tetapi yang pasti, nilainya diatas UMP yakni sebesar Rp2,7 juta per bulan,"ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Febriani Piska berharap agar kenaikan upah tersebut, dapat terealisasikan sesuai dengan angka dan ketetapan waktu yang telah disepakati dalam MOU.

"Semua pihak harus kawal kenaikan tarif ini. Jangan sampai kenaikan upah ini di lapangan tidak tepat sasaran,"ungkapnya.

Semoga dengan kenaikan upah buruh ini dapat meningkatkan kinerja buruh dan pihak usaha bisa mematuhinya.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang Ghozali menjelaskan dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh ini, maka diharapkan pihaknya bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana penerapan di lapangan. 

"APBMI dan TKBM sudah sepakat tarif naik. Tapi, jangan hanya di atas kertas. Bagaimana penerapan di bawahnya, sesuai dengan hasil kesepakatan sehingga buruh sejahtera,"tandasnya.

Diketahui dalam acara MOU ini dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Disnaker Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi kota Bandar Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. (*)

Editor :