• Sabtu, 20 April 2024

Pergantian Ketua DPRD Pesibar Tunggu SK Gubernur

Selasa, 31 Mei 2022 - 13.52 WIB
176

Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat Piddinuri. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Proses pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Hal tersebut di ungkapkan Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat Piddinuri. Ia mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat pengumuman pergantian ketua DPRD Pesisir Barat itu pada 13 Mei 2022 lalu.

Ketua DPRD Pesisir Barat yang sebelumnya diduduki oleh Nazrul Arif kini akan digantikan oleh Agus Cik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kita telah berkirim surat ke Gubernur melalui Pemerintah Daerah untuk proses pergantian Ketua DPRD, setelah SK dari Gubernur keluar baru kita bisa melakukan rapat paripurna pergantian ketua DPRD tersebut," kata Piddinuri, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintaha melalui Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Pekon Sekretariat daerah Kabupaten Pesisir Barat M. Ikhsan Haqiqi mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Gubernur pada tanggal 19 Mei 2022 lalu dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut SK dari Gubernur.

"Terakhir kabar yang kita dapat bahwa saat ini surat yang kita kirim masih di disposisi kepada Gubernur sebagai tindak lanjut pengusulan pergantian ketua DPRD Pesisir Barat itu," kata Ikhsan

Sebab kata Ikhsan, saat ini pihaknya tinggal menunggu SK dari Gubernur, karena semua proses administrasi baik itu dari usulan fraksi, kemudian rekomendasi dari DPP hingga DPC, hasil dari paripurna, kemudian usulan ke Bupati semua nya sudah lengkap.

"Kita tidak bisa memastikan kapan SK tersebut akan dikeluarkan, sebab namanya kita birokrasi kita tidak bisa menekan juga haris keluar hari ini besok atau kapan, karena semua keputusan nya ada pada Gubernur," kata Ikhsan

Setelah SK dari Gubernur keluar Ikhsan mengatakan selanjutnya akan di serahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk ditindaklanjuti rapat paripurna pelantikan ketua DPRD yang baru. (*)

Editor :