Gaji Guru PPPK Bebani Daerah, Pemkot Bandar Lampung Minta Tambahan DAU

Foto : Ist. (Kupas Tuntas).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Pemerintah daerah di Provinsi Lampung terbebani dengan pembayaran gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mengatasinya, mereka minta tambahan DAU.
Pemkot Bandar Lampung merasa terbebani apabila seluruh gaji guru PPPK dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda). Pemkot akan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk meminta tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandar Lampung, Khaidarmansyah, mengatakan sebelumnya penggajian guru PPPK dimasukkan dalam anggaran DAU tambahan. Namun sekarang tidak ada lagi DAU tambahan tersebut.
"Setelah kita melakukan rekrutmen guru PPPK malah penggajiannya dibebankan ke daerah. Nah ini yang menjadi kesulitan kita. Tapi sepanjang kita bisa menegosiasikan dengan pemerintah pusat ini akan kita negosiasikan. Karena ini persoalannya bukan hanya Kota Bandar Lampung saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia," ujar Khaidarmansyah, Senin (30/5).
Ia menjelaskan, Pemkot sempat mendapat DAU tambahan sebesar Rp6 miliar di tahun 2020 untuk membayar gaji guru PPPK. Namun itu hanya berlangsung satu kali saja, setelah itu tidak ada lagi.
“Sekarang ini untuk menggaji guru PPPK akan dikembalikan kepada kebijakan Walikota. Jika ditampung dengan menganggarkan di APBD bisa saja. Tapi akibatnya kita mengurangi belanja yang lain. Yang seharusnya untuk belanja pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, maka terpaksa kita kurangi untuk membiayai PPPK ini," ungkapnya.
Khaidarmansyah menerangkan, dana transper pemerintah pusat sekitar Rp1,4 triliun lebih setiap tahunnya yang terdiri dari DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
"Kita juga lagi menego ke pusat supaya DAU itu dinaikan. Karena kalau DAU kita tetap tetapi beban bertambah, ya berarti kita harus merefocusing ulang perencanaan yang sudah kita buat," jelasnya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Ramdhan, menjelaskan awalnya pemerintah pusat menjanjikan pegawai PPPK itu sama seperti PNS baik perekrutan maupun penggajiannya yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemda.
"Tapi dalam perjalanannya setelah kita menyetujui untuk mengangkat sejumlah PPPK, ternyata pemerinta pusat bilang kalau DAU yang ditransfer itu termasuk untuk bayar gaji PPPK. Akibatnya kan kita tidak ada uang untuk bayarnya, karena untuk bayar yang lainnya saja kita sulit apalagi ditambah bayar gaji PPPK," kata Ramdhan, Senin (30/5).
Ramdhan mengungkapkan, pihaknya sedang berupaya untuk konfirmasi ulang ke pemerintah pusat terkait pembayaran gaji PPPK tersebut. "Apabila bisa ditambah DAU nya. Kalau tidak ya tidak tahu seperti apa kedepannya," ucap dia.
Ia melanjutkan, sebelum di refocusing Pemkot Bandar Lampung mendapatkan DAU sekitar Rp93 miliar dari Pemerintah Pusat. Namun setelah di refocusing menjadi sekitar Rp85 miliar setiap bulannya.
"DAU yang di recofusing saja belum dikembalikan angkanya, malah diminta untuk membayar gaji PPPK, ini juga kan jadi kendala bagi daerah," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, pemkot pun telah membayarkan gaji PPPK yang telah mendapatkan surat keputusan (SK). "Sejauh ini gaji PPPK yang telah mendapatkan SK sudah dibayarkan, namun yang belum dapat SK memang belum dibayar karena mereka terhitung belum bekerja," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk membayar gaji PPPK yang telah mendapatkan SK setidaknya Pemkot Bandar Lampung harus mengalokasikan sekitar Rp3 miliar.
"Untuk pengangkatan 2020 itu ada sekitar 1.100 PPPK kalau satu orang Rp3 juta sekitar Rp3 miliar alokasi gajinya untuk saat ini. Tentunya ini kalau semua dikasihkan ke pemda beban kami akan tambah berat," ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Lampung membayar gaji guru PPPK melalui APBD. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan gaji untuk PPPK telah dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2021.
"Sudah dianggarkan di APBD dan kita tidak ada masalah untuk melakukan pembayaran karena sudah jadi prioritas. Tidak ada masalah dari APBD sendiri, aman untuk Pemprov, semua di bayarkan," kata Marindo, Senin (30/5).
Menurutnya, dengan anggaran yang sudah dipersiapkan tersebut maka para PPPK dipastikan menerima apa yang menjadi haknya dan dibayarkan setiap bulan.
"Gaji PPPK sudah dihitung, secara penganggaran sudah dan pembayaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan haknya. Untuk besaran gajinya setiap orang berbeda sesuai dengan golongan," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, menambahkan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung berjumlah 361 orang yang terdiri dari guru 335 orang dan penyuluh pertanian 26 orang.
"Untuk besaran gajinya berbeda-beda tergantung dengan golongan. Sekitar Rp2,9 juta sampai dengan Rp3 juta. Dan untuk pembayaran gaji tidak ada masalah," ungkapnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas Edisi Selas, (31/5/2022).
Berita Lainnya
-
Demo Petani Singkong Ricuh, Lemparan Batu Dibalas Semprotan Water Cannon Polisi
Senin, 05 Mei 2025 -
Aksi Unjuk Rasa Petani Singkong Langsung Ricuh
Senin, 05 Mei 2025 -
794 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Petani Singkong di Kantor Pemprov Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas OSIS Anti Tawuran, Kekerasan, Narkoba, dan Bullying
Senin, 05 Mei 2025