• Senin, 05 Mei 2025

Terbebani Gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung Minta Tambahan DAU ke Pusat

Senin, 30 Mei 2022 - 19.12 WIB
2.2k

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, di lingkungan Pemkot, Senin (30/5/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merasa terbebani apabila seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke pemerintah daerah (Pemda).

Oleh karenanya, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan negosiasi pada pemerintah pusat untuk meminta tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, penggajian PPPK pihaknya pikir seperti tahun sebelumnya, dimana anggaran itu masuk pada DAU tambahan. Namun sekarang tidak ada lagi DAU tambahan tersebut.

"Setelah kita melakukan rekruitmen malah penggajiannya dibebankan ke daerah. Nah ini yang menjadi kesulitan kita. Tapi sepanjang kita bisa menegosiasikan dengan pemerintah pusat ini akan kita negosiasikan, karena ini persoalannya bukan hanya kota Bandar Lampung saja. Akan tetapi daerah seluruh Indonesia," ujar Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, di lingkungan Pemkot, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, DAU tambahan Rp6 miliar sempat ada di 2020 untuk PPPK yang itu satu kali saja, setelah itu tidak ada lagi.

Oleh karenanya, untuk menggaji PPPK akan dikembalikan kebijakan Walikota. Jika ditampung dengan menganggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentu akan dianggarkan.

"Tapi akibatnya kita mengurangi belanja lain, yang seharusnya untuk belanja pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Maka terpaksa kita membiayai PPPK ini," ungkapnya.

Khaidarmansyah juga menyampaikan, bahwasanya dana transper oleh pusat sekitar Rp1,4 Triliunan lebih setiap tahunnya, yang terdiri dari DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

"Kita juga lagi menego pusat supaya DAU itu dinaikan. Karena kalau DAU kita tetap tetapi beban bertambah, ya berarti kita harus merencanakan ulang yang sudah kita buat," jelasnya.

Hal senada disampaikan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Ramdhan. Menurutnya PPPK itu awalnya pemerintah pusat menjanjikan sama seprti PNS. Baik perekrutan maupun penggajiannya yang di transper oleh pemerintah pusat. 

"Tapi dalam perjalanannya setelah kita menyetujui untuk mengangkat sejumlah PPPK, ternyata pemerinta pusat bilang kalau dana DAU yang di transper itu termasuk PPPK. Akibatnyakan kita tidak ada uang untuk bayarnya, karena untuk bayar yang lainnya saja kita sulit apa lagi ketambahan PPPK," ungkap Ramdhan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022) sore.

Berdasarkan data dari dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPPK, ada 1171 orang yang sedang dalam proses untuk penerbitan SK di 2022.

"Jadi jumlah itu kalau gajinya per orang Rp3 juta sebulannya, dikalikan setahun maka puluhan miliar. Kalau kita mau nanggung melalui APBD sampe ratusan miliar lagi ya enggak sanggup," terangnya.

Menurutnya, kebutuhan anggaran DAU itu ada Rp82,4 miliar, sementara yang sudah diperhitungkan atau dimasukan di DAU 2022 itu cuma Rp38 miliar. Jadi kurangnya itu sekitar Rp50 miliar.

"Ya kalau kita maunya mengusulkan penambahan dana DAU, tapi kita akan koordinasikan lagi dengan ibu walikota apa petunjuk beliau. Karena kalau kita harus nanggung segitu tidak mungkin bisa," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Warga Antusias Meriahkan HUT Apeksi di Taman UMKM Bung Karno