Polisi Temukan 8,5 Kg Ganja Saat Gerebek Pelaku Curat di Bandar Lampung, Diduga Jaringan Aceh

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung saat menunjukkan barang bukti paket ganja yang ditemukan di kontrakan pelaku Curat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gerebek (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Panjang, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung malah menemukan narkotika jenis ganja seberat 8,5 Kg, Senin (30/5/2022) pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat Tekab 308 melakukan penggerebekan terhadap pelaku Curat di daerah panjang, petugas justru menemukan narkotika jenis ganja.
"Ketika melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 paket besar dan 15 paket sedang ganja dengan total seberat 8,5 Kg. Sedangkan pelaku saat digerebek tidak ada di lokasi, kemungkinan sudah kabur duluan," kata Devi, saat memberikan keterangan, Senin (30/5/2022) siang.
Pelaku tersebut berjumlah dua orang atasnama Yoga (DPO) dan Ucit alias Mursyid (DPO) dan kini masih dalam pengejaran. "Pemilik Ganja ini diduga kuat atas nama Yoga," ujarnya.
Kemudian Satreskrim Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan selanjutnya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diduga merupakan jaringan Aceh yang masuk ke Bandar Lampung.
"Untuk proses penyelidikan akan kita dalami lebih-lanjut. Kita masih mendalami juga, kemungkinan tersangka ini akan mengirimkan paket tersebut ke Jawa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025