• Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tangkap Dua Pembobol ATM di RSUDAY Metro

Senin, 30 Mei 2022 - 10.22 WIB
2.2k

Potret kedua tersangka berikut barang buktinya yang diamankan di Mapolres Metro.

Kupastuntas.co, Metro  - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro membekuk dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah satu bulan pelarian.

"Kami telah amankan pelaku pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasang Micro Chip di mesin ATM lalu mengganjal dan mendongkel serta merusak mesin ATM lalu mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM kemudian kabur," kata Kasat, Senin (30/5/2022).

AKP Firmansyah menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Mereka ialah Leody Agus Kurniawan (21) seorang wiraswasta asal RT 001 RW 003 Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka dan Doni Kausar (26) seorang petani asal RT 001 RW 002 Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

Kedua tersangka melancarkan aksinya pada mesin ATM di RSUDAY Metro. Keduanya berhasil menggasak uang senilai Rp 1.250.000 dari aksinya mendongkel mesin ATM.

"Kronologis kejadiannya itu pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, sekira Pukul 13.15 WIB, di ATM BRI RSUD Ahmad Yani Metro. Pelaku memasang Micro Chip pada mesin ATM sehingga saat korban melakukan penarikan uang, uang miliknya tidak keluar dari mesin ATM. Lalu para pelaku beraksi dengan mengganjal dan mendongkel serta merusak mesin ATM," bebernya.

Kedua tersangka ditangkap sebulan setelah melancarkan aksinya, mereka dibekuk Polisi pada Jum'at 27 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB dari rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan tersangka, Polisi juga mendapati barang bukti Sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver bergagang plastik warna silver berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 38.

Selain itu, Polisi juga mendapati 5 butir selongsong peluru kaliber 38 berikut satu buah mata kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kini keduanya tersangka berikut barang bukti dalam melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Kunjungi Lembah Hijau, Peserta Apeksi Disambut Gajah dan Pertunjukan Elang

Editor :