Pemprov Lampung Akui Tidak Terbebani Bayar Gaji PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengaku jika pihaknya selama ini tidak terbebani dalam melakukan pembayaran gaji bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut lantaran gaji bagi para PPPK tersebut telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2021.
"Sudah dianggarkan di APBD dan kita tidak ada masalah untuk melakukan pembayaran karena sudah jadi prioritas. Tidak ada masalah dari APBD sendiri, aman untuk Pemprov, semua di bayarkan," kata Marindo, saat dimintai keterangan, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, dengan anggaran yang sudah dipersiapkan tersebut maka para PPPK dipastikan menerima apa yang menjadi hak nya dan dibayarkan setiap bulan.
"Gaji PPPK sudah dihitung, secara penganggaran sudah dan pembayaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan hak nya. Untuk besaran gajinya setiap orang berbeda sesuai dengan golongan," tuturnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis mengungkapkan, PPPK di lingkungan Pemprov Lampung berjumlah 361 orang yang terdiri dari guru 335 orang dan penyuluh pertanian 26 orang.
"Untuk besaran gajinya berbeda-beda tergantung dengan golongan. Sekitar Rp2,9 juta sampai dengan Rp3 juta. Namun pembayaran gaji tidak ada masalah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Kunjungi Lembah Hijau, Peserta Apeksi Disambut Gajah dan Pertunjukan Elang
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025