• Minggu, 11 Mei 2025

Baru Bebas, Dua Pembobol Rumah di Metro Pusat Kembali Ditangkap

Senin, 30 Mei 2022 - 15.27 WIB
1.5k

Tekab 308 Polsek Metro Pusat saat membawa keduanya ke ruang penyidikan Satreskrim Unit Metro Pusat. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 unit Reskrim Polsek Metro Pusat membekuk dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Cut Nyak Dien No. 109 RT 003 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. 

Dua pelaku yang diamankan Polisi tersebut diketahui merupakan resedivis yang baru bebas tiga bulan lalu.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kapolsek Metro Pusat, IPTU Erson mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi dengan membobol rumah korbannya pada kamis, (21/4/2022) sekira pukul 05.00 WIB silam.

IPTU Erson menjelaskan bahwa kedua tersangka pembobol rumah yang diamankan tersebut merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Mereka ialah AK (21) seorang buruh warga Jalan Imam Bonjol GG. Subur dan WD (32) seorang juru parkir warga jalan Cengkeh.

"Keduanya ditangkap ditempat terpisah, yang inisial AK ditangkap di halte bundaran Tejoagung, dan yang inisial WD ditangkap di parkiran kawasan Sumur Bandung. Saat penangkapan keduanya tidak ada perlawanan," ungkap Kapolsek kepada Kupastuntas.co, Senin (30/5/2022).

Kapolsek menerangkan, seorang dari pelaku merupakan tetangga korban. Mereka beraksi sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan kosong. 

"Pelaku  inisial WD ini merupakan warga satu lingkungan dengan korban, sementara yang AK warga beda kelurahan. Mereka beraksi dua kali ditempat yang sama dan dalam waktu yang sama juga," kata Kapolsek.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak 2 unit smartphone berbagai merk, satu buah power bank dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Tecno warna putih biru.

"Pertama mereka mengambil dua HP dan power Bank kemudian mereka keluar, lalu karena dirasa aman mereka kembali lagi dan mengambil satu unit motor milik korban," jelasnya.

"Kendaraan yang mereka curi itu dibawa muter-muter di kawasan pasar Metro, lalu mereka sembunyikan motornya setelah siang hari," imbuh Kapolsek.

Sebelum melancarkan aksinya, AK dan WD terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap calon korbannya. Setelah korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Modus mereka ini dengan mengawasi korban yang menjadi targetnya, lalu setelah korban keluar rumah untuk ke pasar mereka memanjat tembok kemudian masuk ke dalam rumah dengan membobol dan merusak pintu," bebernya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan resedivis atas kasus pembobolan sebuah ruko di kawasan Sumur Bandung, Metro Pusat pada , tahun 2020 lalu.

"Kedua tersangka ini merupakan residivis atas kasus pencucian juga. Pada tahun 2020 mereka membobol konter HP di depan Chandra Supermarket dan baru bebas dari penjara bulan Februari kemarin," pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan WD, motor hasil curiannya tidak dijual melainkan digadaikan kepada seseorang rekannya sebesar Rp 1,8 Juta. 

"Motor itu saya gadai Rp 1,8 Juta, hasilnya saya bagi dua Rp 800 Ribu per orang, sisanya Rp 200 Ribu kami belikan makan sama rokok. Uang Rp 800 Ribu itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ya uangnya habis 3 hari," ungkap WD.

Dalam kesempatan itu, AK juga mengakui bahwa dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp 800 Ribu dari hasil gadai motor. Uang tersebut diakuinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya baru pertama kali ini bobol rumah, uangnya saya dikasih Rp 800 Ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kan dagang juga, jadi sisanya saya puter ke dagangan," tandasnya.

Diketahui, Polisi sempat kesulitan untuk mendapatkan seluruh barang bukti lantaran, barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para tersangka melalui media sosial Facebook dengan metode Cash On Dilevery (COD).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 Juta. Kini keduanya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Pusat. Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor :