Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Berurusan dengan Narkoba Pecat Saja!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat memberikan sambutan pada acara pembukaan dan kunjungan Expo HUT ke-22 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo, menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan
menggunakan narkoba akan segera di nonjobkan.
Hal itu diungkapkannya
saat memberikan sambutan pada acara pembukaan dan kunjungan Expo HUT ke-22
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Graha Wangsa, Bandar
Lampung, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya saat ini ada
beberapa ancaman bagi ASN, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan dana
hibah, Bansos dan juga retribusi dan pajak.
"Kemudian
berkaitan dengan jual beli jabatan juga termasuk. Nah ini adalah area rawan ASN
korupsi, maka hati-hati dengan hal itu," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, terhadap
narkoba juga ASN harus hati-hati. Karena persoalan narkoba ini kalau kemarin
petugas mengendus peredaran narkoba sampai Rp1.300 triliun peredaran uangnya.
"Nah kalau di sini
ada ASN yang ketangkap tangan dia pengguna narkoba langsung di nonjobkan dan di
rehabilitasi. Tapi kalau dia pengedar mohon maaf, dipecat saja," tegasnya.
Kemudian selain
narkoba, menurut Tjahyo yang mengancam negara Indonesia ini adalah bencana
alam. Ada banjir bandang, gempa, gunung meletus, tsunami dan tanah longsor.
"Yang mana itu perlu koordinasi dengan cepat dengan BNPB daerah, dengan kepolisian, TNI, ormas dengan partai kalau ada bencana ini, karena itu juga masuk area rawan negara kita. Termasuk masalah terorisme dan radikalisme juga kita perlu hati-hati," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA BATALYON INFANTERI 143 TEWAS DALAM PERKELAHIAN DI CAFE TOKYO SPACE
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025