• Sabtu, 17 Mei 2025

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri HP di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 27 Mei 2022 - 10.39 WIB
280

Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo saat menggiring pelaku ke sel tahanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah 8 bulan menjadi buruan polisi, Nur Ala Prengil (34) warga jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur yang pada 12 September 2021 lalu melakukan aksi pencurian dua unit  HP merek Vivo Y30 dan Realme C21 milik korban Gatot Adi Candra (31) warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, berhasil diringkus tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Rabu malam lalu (25/5/22).

Pelaku Nur sendiri ditangkap saat dirinya tengah berada di salah satu tempat di wilayah Kabupaten Pesawaran. Saat dirinya hendah diamankan, pelaku malah bertindak melawan aparat kepolisian dan akibatnya polisi mengambil langkah tegas menghadiahi timah panas di bagian kaki pelaku.

"Rabu malam kemarin pukul 22:00 WIB Polsek Sukoharjo mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Tersangka Nur diringkus polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran saat hendak melakukan perjalanan menuju Mesuji. Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan pada petugas kepolisian, terpaksa dirinya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya," Ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, Jumat (27/5/22).

Dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku mencuri HP korban menggunakan sebilah obeng yang dipakai untuk mendongkel daun jendela rumah korban pada pukul 03:00 dini hari dimana saat itu ponsel korban dalam posisi mengisi daya baterai.

Akibatnya korban mengalami kerugian senilai 4,2 juta rupiah akibat 2 ponselnya yang dicuri pelaku.

Dilanjutkan Iptu Poltak, Kedua ponsel tersebut telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan HP curian digunakan untuk berfoya-foya.

"Dari keterangan tersangka dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 juta dan uangnya telah habis terpakai untuk bersenag-senang," terang nya.

Nur sendiri diketahui merupakan seorang mantan residivis pada kasus pencurian dan keluar dari lembaga kemasyarakatan pada tahun 2012 silam.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS