Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri HP di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas

Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo saat menggiring pelaku ke sel tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Setelah 8 bulan menjadi buruan polisi, Nur Ala Prengil (34) warga jalan Johar
RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur yang pada 12 September 2021 lalu melakukan
aksi pencurian dua unit HP merek Vivo
Y30 dan Realme C21 milik korban Gatot Adi Candra (31) warga Pekon Keputran,
Kecamatan Sukoharjo, berhasil diringkus tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek
Sukoharjo pada Rabu malam lalu (25/5/22).
Pelaku Nur sendiri ditangkap
saat dirinya tengah berada di salah satu tempat di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Saat dirinya hendah diamankan, pelaku malah bertindak melawan aparat kepolisian
dan akibatnya polisi mengambil langkah tegas menghadiahi timah panas di bagian
kaki pelaku.
"Rabu malam
kemarin pukul 22:00 WIB Polsek Sukoharjo mengamankan seorang pelaku pencurian
dengan pemberatan. Tersangka Nur diringkus polisi saat sedang berada di jalan
umum Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran saat hendak
melakukan perjalanan menuju Mesuji. Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan
pada petugas kepolisian, terpaksa dirinya dilumpuhkan dengan timah panas di
bagian kakinya," Ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, Jumat
(27/5/22).
Dijelaskan Kapolsek bahwa
pelaku mencuri HP korban menggunakan sebilah obeng yang dipakai untuk
mendongkel daun jendela rumah korban pada pukul 03:00 dini hari dimana saat itu
ponsel korban dalam posisi mengisi daya baterai.
Akibatnya korban
mengalami kerugian senilai 4,2 juta rupiah akibat 2 ponselnya yang dicuri
pelaku.
Dilanjutkan Iptu
Poltak, Kedua ponsel tersebut telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan
HP curian digunakan untuk berfoya-foya.
"Dari keterangan
tersangka dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 juta dan uangnya
telah habis terpakai untuk bersenag-senang," terang nya.
Nur sendiri diketahui
merupakan seorang mantan residivis pada kasus pencurian dan keluar dari lembaga
kemasyarakatan pada tahun 2012 silam.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025