Pemkot Metro Bakal Kaji NJOP Sampai Akhir Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo didampingi Kepala BPPRD, Arif Joko Arwoko. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal melakukan pengkajian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jangka waktu pengkajian berlangsung lama, hingga akhir tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Ia mengaku, pihaknya kini masih berfokus pada aturan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
"Kita tidak berbicara tentang NJOP, kita berbicara tentang PBB-P2, terkait dengan keluhan NJOP kita akan kaji lagi sampai dengan akhir tahun," kata dia, Kamis (26/5/2022).
Pihaknya bakal melakukan penataan terhadap aturan NJOP. Hal tersebut guna mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
"Nanti akan ditata kembali sehingga di tahun 2023 tidak ada kesalahan lagi dalam penetapan NJOP," ujarnya.
Sementara ketika ditanya kaitan dengan SK Walikota Metro yang memuat NJOP, pihaknya bakal menerjunkan tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk melakukan penataan.
"SK hari Senin kalau sudah jadi, SK lama di cabut. Kemudian untuk penataan NJOP, nanti tim dari BPPRD sampai dengan Desember akan melakukan itu," terangnya.
Meskipun proses pengkajian diperkirakan memakan waktu panjang, namun ia memastikan bahwa Surat Keputusan Walikota prihal PBB-P2 dan NJOP yang terdapat didalamnya bakal rampung Senin (30/5/2022) mendatang.
"SK yang baru mudah-mudahan Senin jadi, tinggal menunggu keputusan pak Wali, mudah-mudahan pak Wali bisa menandatangani," pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution berharap persoalan PBB-P2 dan NJOP yang menjadi polemik di masyarakat dapat diakomodir oleh Walikota Metro, Wahdi.
"Hari ini PBB-P2 nya berdasarkan ketetapan pajak, kami mengambil kesimpulan mudah-mudahan dapat di akomodir walikota untuk mengurangi beban masyarakat," harapnya.
Selain itu, ia juga menekankan Walikota Metro, Wahdi untuk menambah stimulus alias diskon PBB-P2 hingga 40 persen.
"Dari ketetapan SK Walikota terakhir, kita minta penambahan kurang lebih 40 persen stimulus dari SK Walikota yang gonjang-ganjing hari ini. Kita minta saudara Walikota mengurangi stimulus PBB-P2 secara bertahap, sedikit demi sedikit dan jangan drastis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025