Dugaan Penjualan Onderdil Ombulan, LSM Gempur Lampura: Tindak Tegas!
Oknum pegawai RSUD Ryacudu diduga sudah mempreteli mesin dan onderdil tiga mobil ambulans yang sudah tidak difungsikan lagi. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) menaruh atensi terhadap kasus dugaan penjualan onderdil mobil ambulan oleh oknum pegawai RSUD Ryacudu.
Inspektorat mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus raibnya mesin dan onderdil mobil ambulans yang diduga dijual oknum pegawai RSUD itu.
Irbanwil III Inspektorat Lampura, Imam Sampurna menegaskan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD Ryacudu terkait permasalahan tersebut dan saat ini menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati untuk pemeriksaan.
"Iya kita akan lakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait hal itu dan kita akan sesuaikan dengan aturan khusus nya PP 94 tahun 2021," jelas Imam Sampurna, Selasa (24/05/2022).
Saat Kupastuntas.co mempertanyakan resiko terburuk yang bakal diterima oknum pegawai RSUD Ryacudu yang diduga menjual onderdil mobil itu Irbansus III Lampura belum dapat memastikan.
"Yang jelas sekarang saya belum bisa bicara karena akan diminta keterangan terlebih dahulu dan setelah pemeriksaan akan kami beritahukan hasilnya dan apabila terbukti maka oknum tersebut kita serahkan ke APH," tandas Imam.
Ditempat terpisah Ketua LSM Gempur Lampura, Ahmad Syarifudin menegaskan tindakan Inspektorat dan Direktur RSUD Ryacudu bukan hanya sebatas pembinaan terhadap oknum pelaku.
"Harus ditindak tegas oknum pegawai RSUD yang menjual onderdil mobil ambulan, maka RSUD Ryacudu dan Inspektorat harus melaporkan ke pihak Kepolisian karena kendaraan dinas itu milik rakyat Lampura dan harus tuntas permasalahan ini," jelas Ahmad Syarifudin.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi setiap OPD lainnya terkait dengan aset milik Pemkab Lampura harus dijaga dan tidak boleh diperjualbelikan walaupun sudah tidak dapat dipergunakan.
"Mekanisme nya sangat jelas, kalo memang tak terpakai maka pimpinan OPD ajukan permohonan ke bidang aset BPKAD untuk dilelang atau dimusnahkan, jangan sampai disalahgunakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









