• Rabu, 27 November 2024

Unila Menggelar Rapat Pengumpulan Perjanjian Kinerja

Rabu, 25 Mei 2022 - 21.39 WIB
455

Unila saat menggelar rapat Pengumpulan Perjanjian Kinerja antara dekan di lingkungan Unila dan Rektor, serta Perjanjian Kinerja antara Wakil Rektor dengan Rektor Universitas Lampung. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat, Rabu (25/5/2022).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat Pengumpulan Perjanjian Kinerja antara dekan di lingkungan Unila dan Rektor, serta Perjanjian Kinerja antara Wakil Rektor dengan Rektor Universitas Lampung. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat, Rabu (25/5/2022).

Ketua Staf Khusus Rektor Unila Ir. Sutikno, M.Sc., Ph.D., dalam paparannya menyampaikan, suatu Perjanjian Kinerja harus disusun secara detail berdasarkan template yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar dalam pengukuran hasil kinerja, suatu fakultas dapat memenuhi target.

Adapun fakultas yang telah mengumpulkan data perjanjian kinerja sesuai batas waktu yang ditentukan baru tiga fakultas. “Yang baru mengumpulkan yakni FISIP, FT, dan FK,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo, S.Si., M.Si., mengatakan, perjanjian kinerja ini berdampak pada perolehan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan remunerasi.

Jika Indikator Kinerja Utama (IKU) tidak mencapai 100 persen, maka remunerasi tentu saja tidak dapat dibayarkan secara penuh. Apabila proses serapan anggaran pada pelaksanaan perjanjian kinerja terlambat, maka BOPTN berpotensi dipangkas sebesar Rp10 miliar.

Selain rektor Unila, kegiatan dihadiri para wakil rektor, jajaran dekan, koordinator bagian perencanaan, dan jajaran staf bagian monitoring dan evaluasi Unila. (Rls)