Tarif Upah Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang Disepakati Naik 3 persen
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung
bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang sepakat
menetapkan kenaikan tarif upah buruh pelabuhan panjang sebesar 3 persen pada
tahun ini.
Kenaikan
tarif upah buruh tersebut, setelah
berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertran) Lampung, Disnaker Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat
Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi
TKBM Pelabuhan Panjang, di kantor KSOP Panjang, Rabu (25/5/22).
Diketahui
kenaikan tarif tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman MoU
(Memoroundum off understanding) perjanjian kejasama antara APBMI dan TKBM.
Kabid
Lalulintas (Lala) KSOP Pelabuhan Panjang, Hot Marajohan menjelaskan, dengan telah disepakati tarif upah buruh 3
persen tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja 1221 buruh di pelabuhan.
"Kami
pembina hanya mendorong bagaimana baiknya dan ribuan buruh pelabuhan bisa
sejahtera, dengan kesepakatan kenaikan tarif tersebut pula dapat diberengi
dengan kinerja buruh yang meningkat dalam kegiatan sehari-hari dan menciptakan
Pelabuhan Panjang yang aman dan kondusif," ujarnya.
Sementara,
Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung mengatakan, jika pihaknya dalam rangka
kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK gubernur dan tarif UMP (Upah
Minimum Provinsi) sebagai pembanding. Namun tidak bisa di bawah UMP.
"APBMI
bersama koperasi TKBM telah sepakat kenaikan tarif upah buruh 3 persen. Hal ini
tentunya disesuaikan dengan pedoman baik SK gubernur dan kenaikan tarif UMP.
Dan nantinya akan kita tuangkan dalam nota kesepahaman bersama pada Selasa
depan," ujarnya.
Disinggung,
jika digunakan berapa kisaran rupiah kenaikan tarif upah buruh. Apabila mengacu
pada nilai tarif UMP senilai Rp2, 7 juta berapa yang diterima buruh bongkar
muat pelabuhan? "Kalau menghitung nilai rupiah nya saya agak sulit, tetapi
yang jelas tidak di bawah nilai UMP pasti diatas Rp2, 7 juta. Yang jelas kita
bersama koperasi TKBM bersinergi membela kesejahteraan para buruh,"
ungkapnya.
Ketua Koperasi
TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, dengan telah adanya
kesepakatan kenaikan tarif upah buruh 3 persen tersebut, selanjutnya pihaknya
akan ada pertemuan kelanjutan yakni penandatanganan MoU kerjasama.
"Kami sangat berterimakasih dan
Alhamdulillah kesepakatan ini akan ditandatangani pada Selasa (31/5). Kami akan
koordinasi dengan semua KRK-KRK (Kepala Regu Kerja) dan akan diberlakukan 1
bulan setelah tarif upah ditetapkan/penandatanganan MoU yakni per 1 Juli
2022," katanya.
Menurut
dia, dengan adanya rapat tatap muka langsung dengan seluruh pembina koperasi
TKBM, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung dan KSOP Panjang, serta
tempat yang difasilitasi oleh KSOP Panjang, semua sepakat kenaikan upah buruh 3
persen.
Ketua
F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Ghozali
menjelaskan dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh ini, maka
diharapkan pihaknya bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana
penerapan di lapangan.
"APBMI dan TKBM sudah sepakat tarif naik. Tapi, jangan hanya di atas kertas. Bagaimana penerapan di bawahnya, sesuai dengan hasil kesepakatan sehingga buruh sejahtera. Saya bangga dengan pengurus Koperasi TKBM, belum saja ada kesepakatan tarif naik, tetapi untuk THR sudah dinaikkan lebaran kemarin," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL POLRES WAY KANAN BEKUK TERSANGKA CURAS
Berita Lainnya
-
OJK: Aset Perbankan di Lampung Tembus Rp134 Triliun, Kredit UMKM 33 Triliun
Selasa, 26 November 2024 -
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024