• Sabtu, 27 April 2024

Muscab Diwarnai Kericuhan, Bey Sujarwo Terpilih Jadi Ketua Peradi Bandar Lampung

Rabu, 25 Mei 2022 - 22.12 WIB
410

Suasana Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung 2022 di Hotel Emersia yang sempat ricuh. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat diwarnai kericuhan hingga lempar kursi pada Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung 2022 di Hotel Emersia, Bey Sujarwo resmi terpilih jadi Ketua dengan perolehan 263 suara.

Muscab tersebut digelar mulai dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Aksi kericuhan tersebut terjadi di area ballroom paling belakang ketika memasuki detik-detik penghujung waktu perhitungan suara kedua calon Ketua Peradi Bandar Lampung periode 2022-2027, Bey Sujarwo dan Wim Badri Zaki.

Kegiatan Muscab juga sempat terhenti kurang lebih sekitar setengah jam dan hingga perhitungan dilanjutkan kembali dan akhirnya Bey Sujarwo terpilih menjadi Ketua.

Diketahui Bey Sujarwo berhasil mengumpulkan 263 suara. Sedangkan Wim Badri Zaki hanya memperoleh 167 suara, dari total pemilih 462 orang dan suara tidak sah berjumlah 32 orang. 

Ketua pelaksana sekaligus Pimpinan Sidang Muscab, Rozali Umar mengatakan, kericuhan tersebut merupakan hal yang biasa dalam dinamika pemilihan.

"Biasalah dinamika pemilihan, tapi secara keseluruhan berjalan lancar sampai penutupan," katanya saat dihubungi via WhatsApp Rabu (25/5/2022).

Sementara, Bey Sujarwo yang resmi terpilih menjadi Ketua Peradi mengatakan kericuhan tersebut merupakan suatu bentuk dinamika dalam suatu tubuh organisasi dan ia pastikan Muscab tersebut digelar secara transparan, jujur dan adil.

"Dinamika-dinamika semacam ini proses perjalanan demokrasi. Kami segenap advokat di Peradi Bandar Lampung sangat menghargai itu, tapi kami selalu mengutamakan hak dan kewajiban semua peserta," katanya.

Setelah resmi terpilih menjadi Ketua Peradi, Bey Sujarwo menjelaskan akan langsung bekerja dan menyatukan kembali kubu-kubu yang sempat terpecah pada Muscab IV.

Dalam waktu 14 hari kedepan, ia pun akan segera menyusun format struktur kepengurusan organisasi DPC Peradi Bandar Lampung Periode 2022-2027 sesuai perintah DPN Peradi.

"Kedepan tidak ada lagi kubu 01 02, sama-sama memajukan penegakan hukum mulai dari solidaritas hingga sinergitas, sehingga marwah serta integritas advokat di Lampung tetap terjaga," ujarnya.

Bey Sujarwo juga akan terus mengedepankan progam bantuan hukum kepada masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung. 

"Subjek bantuan hukum ada probono dan prodeo. Setiap advokat diwajibkan melayani bantuan hukum gratis selama 50 jam dalam satu tahun," pungkasnya. (*)
Editor :