• Sabtu, 20 April 2024

Langgar Perda, Satpol PP Lamsel Tertibkan Spanduk Liar di Jalinsum dan Jalan Protokol

Rabu, 25 Mei 2022 - 20.08 WIB
219

Personel Satpol PP Kabupaten Lamsel saat menertibkan spanduk liar di Jalan Lintas Sumatera.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tertibkan ratusan banner atau spanduk iklan liar, Rabu (25/05/2022).

Ratusan spanduk iklan liar itu berada dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Protokol Kota Kalianda dengan posisi ditempel di pohon dan tiang listrik atau lampu jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamsel Heri Bastian diwakili Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Lucia Triwidadi mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat.

"Itu yang terpampang disepanjang jalan protokol dan Jalan Lintas Sumatera. Spanduk itu ditempelkan di pohon dan tiang. Itu ada tentang tabligh akbar, pupuk, lembaga pendidikan, rokok dan lain-lain," katanya.

Dia mengatakan, pemasangan banner liar di pohon dan tiang itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Dijelaskan pada pasal 16 dilarang memasang spanduk iklan, banner di pohon atau di tiang," tuturnya.

Apabila melanggar, Lucia menjelaskan, maka pemasang dapat dikenakan sanksi berupa denda bahkan sampai dipidana penjara paling lama 3 bulan."Itu ada sanksinya, sanksi pidana setidaknya paling besar denda Rp 50 juta dan paling lama hukuman penjara 3 bulan," katanya.

Pada spanduk-spanduk yang telah ditertibkan itu, tambah dia, pihaknya belum dapat memberikan sanksi lantaran belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut.

"Mungkin nanti kalau ada komplain kami akan berikan teguran secara administrasi, teguran lisan teguran tertulis," tambahnya.

Dia pun menegaskan, Satpol PP Kabupaten Lamsel akan gencar dalam menertibkan banner atau spanduk-spanduk yang melanggar aturan daerah.

"Kami akan rutin patroli, kalau ada pelanggaran bakal didata dan dilaporkan. Tadi ada 36 personel penertiban dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tandasnya. (*)

Editor :