• Sabtu, 27 April 2024

KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen

Rabu, 25 Mei 2022 - 12.06 WIB
374

Tampak burung-burung yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Selasa malam. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen ke Pulau Jawa kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (24/05/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Sebanyak 643 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen pengiriman yang sah berhasil digagalkan di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ratusan ekor burung itu diamankan petugas saat diangkut menggunakan kendaraan Tronton bernomor polisi B-9694-WV dan kendaraan Tronton bernomor polisi B-9425-WS.

Dua unit kendaraan itu dikemudikan oleh Parmin (40) dan Saiful Bahri (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat hendak dilakukan pemeriksaan dua kendaraan itu ternyata kedapatan mengangkut 643 ekor burung berbagai jenis," katanya, Rabu (25/05/2022).

Dia mengungkapkan, ratusan burung tanpa dokumen itu diangkut dari Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang dan akan dikirim ke daerah Cikupa, Tangerang Banten.

Dari pemeriksaan, AKP Ridho menjelaskan, supir menerima upah sebesar Rp1.400.000 untuk mengangkut burung-burung tersebut.

"Baru dibayarkan sebesar Rp400.000 yang rencananya kekurangan dari biaya tersebut akan dibayarkan setelah tiba," jelasnya.

Masih kata dia, penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Sopir berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik atau sidik lebih lanjut," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS