KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen

Tampak burung-burung yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Selasa malam. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen ke
Pulau Jawa kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
(Lamsel), Selasa (24/05/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Sebanyak
643 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen pengiriman yang sah berhasil digagalkan
di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Kepala
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika
mengatakan, ratusan ekor burung itu diamankan petugas saat diangkut menggunakan
kendaraan Tronton bernomor polisi B-9694-WV dan kendaraan Tronton bernomor
polisi B-9425-WS.
Dua
unit kendaraan itu dikemudikan oleh Parmin (40) dan Saiful Bahri (43). Keduanya
merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat
hendak dilakukan pemeriksaan dua kendaraan itu ternyata kedapatan mengangkut
643 ekor burung berbagai jenis," katanya, Rabu (25/05/2022).
Dia
mengungkapkan, ratusan burung tanpa dokumen itu diangkut dari Jalan Soekarno
Hatta Kota Palembang dan akan dikirim ke daerah Cikupa, Tangerang Banten.
Dari
pemeriksaan, AKP Ridho menjelaskan, supir menerima upah sebesar Rp1.400.000
untuk mengangkut burung-burung tersebut.
"Baru
dibayarkan sebesar Rp400.000 yang rencananya kekurangan dari biaya tersebut akan
dibayarkan setelah tiba," jelasnya.
Masih
kata dia, penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat
2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019.
Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Sopir berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik atau sidik lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025