Jambret di TKB Babak Belur Diamuk Massa, Warga: Polisi Lambat Datang
Tampak pelaku penjambretan saat diamankan dari amukan warga yang semakin beringas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pelaku jambret atas nama Alek Riyanto (32) warga Wonosobo,
Tanggamus babak belur diamuk massa di Jalan Sisingamaharaja, warga ungkapkan
lambatnya penanganan Polsek Tanjungkarang Barat menjadi salahsatu pemicu, Rabu
(25/5/2022).
Ketika
Tim Kupastuntas.co, datang ke Polsek TKB untuk mengkonfirmasi peristiwa
tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra enggan ditemui
awak media.
"Kapolsek
lagi gak mau ditemui, masih pusing karena perkara Polantas Polsek Tanjungkarang
Barat yang viral beberapa hari lalu," kata salah satu petugas di lokasi,
Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya,
pelaku jambret atas nama Alek diamuk masa karena ketahuan menjambret hanphone
milik seorang wanita di Jalan Sisingamaharaja, Tanjungkarang Barat, Rabu
(25/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saksi,
Hendra mengatakan pelaku ketahuan telah menjambret didepan minimarket dan
tertangkap setelah di tabrak mobil yang datang dari arah berlawanan yaitu dari
Kecamatan Kemiling menuju Tanjungkarang Pusat. Akibatnya pelaku babak belur
diamuk massa.
Sementara
warga, Agus mengatakan pelaku jambret babak belur diamuk massa dikarenakan
lambatnya kesigapan Polsek Tanjungkarang Barat dan banyak warga disekitar
lokasi sudah geram dengan pelaku.
"Beruntung
kami lerai dan kami ikat, kalau tidak dia bisa tewas. Ini karena lambatnya
polisi datang," katanya.
Agus
menjelaskan lokasi pelaku tertangkap padahal tidak jauh dari Polsek Tanjungkarang
Barat, hanya berjarak kurang lebih 200 meter tapi polisi lambat mengamankan
sehingga warga menjadi emosi.
"Sering
terjadi kejahatan disini. Tadi sudah banyak warga yang emosi sekali sama
pelaku," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









