• Rabu, 24 April 2024

BPPRD Kota Metro Sebut Naiknya PBB Akibat Penyesuaian NJOP

Rabu, 25 Mei 2022 - 15.46 WIB
531

Kepala BPPRD Kota Metro, Arif Joko Arwoko. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Arif Joko Arwoko menyebut, meningkatnya tarif pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Arif Joko Arwoko menyampaikan,  sejak 2012 hingga 2018 Kota Metro belum pernah melakukan penyesuaian. Sehingga saat penyesuaian NJOP terdapat peningkatan nilai PBB-P2 yang menimbulkan gejolak keluhan di masyarakat.

"Dalam meningkatkan PAD tentu perlu kesiapan dan pembahasan lebih lanjut, jadi pada tahun 2012 sampai 2018 Kota Metro belum pernah melakukan penyesuaian NJOP.  Penyesuaian itu ditinjau paling tidak tiga tahun, sehingga pada 2018 kita lakukan penyesuaian NJOP dan ada peningkatan tarif," kata dia, Rabu (25/5/2022).

Arif mengutarakan, setelah dilakukan penyesuaian pada 2019 atas dasar surat keputusan Wali Kota, maka muncul kenaikan yang signifikan.

"Jadi kalau dilihat perubahan di tahun 2018 ke 2019 maka terjadilah kenaikan kurang lebih Rp 16,8 miliar lebih, sehingga masyarakat kaget akan kenaikan itu," ujarnya.

Dengan adanya kenaikan NJOP tersebut Pemkot Metro memberikan stimulus atau diskon kepada masyarakat. Diskon tersebut diberikan antara 45-90 persen.

"Ada beberapa kendala saat itu, setelah kita memberikan stimulus pada tahun 2019 dan kita mau melakukan peningkatan terjadilah pandemi covid-19. Sehingga stimulus yang diberikan tetap hingga 2021 dan nilainya sama. Namun, ketika kita akan menerapkan di tahun 2022 ada saran dari BPK untuk stimulus jangan selalu diberikan secara flat atau sama selama tiga tahun berturut-turut," ungkapnya.

Dengan adanya saran tersebut, lanjutnya, pihaknya melakukan pembahasan secara berjenjang dengan pemberian stimulus agar tidak sama dari tahun sebelumnya.

Pada dasarnya, pemberian stimulus tersebut yaitu, untuk buku 1 dan 2 diberikan diskon 60 persen, buku 3 diberikan 40 persen dan buku 4 sebanyak 35 persen. Untuk buku 5 diberikan hanya 20 persen.

"Makanya saya melakukan upaya ini untuk mendiskon kembali dan secara bertahap. Total seharusnya dari 55.664 SPPT atau wajib pajak ketetapan tersebut bisa memperoleh Rp16 miliar. Lalu kita diskon 50 persen menjadi Rp8,8 miliar. Supaya bagaimana masyarakat bisa ringan untuk membayar dan target PAD retribusi PBB bisa 100 persen," ungkapnya.

Terjadinya gejolak di lapangan dengan adanya penolakan atas kenaikan tarif PBB-P2 tersebut menjadi PR dan pembahasan bersama.

"Kami kemarin sudah melakukan rapat secara berjenjang dan melakukan kajian lengkap dihadiri Wali Kota, Wakil, sekda, Asisten dan OPD yang membidangi. Kita coba hitung kembali dan lakukan lagi proyeksi supaya jika tidak melanggar aturan. Kita lakukan peninjauan kembali sehingga diskon ini ditambah. Tatkala diskon ini ditambah tarif PBB nya itu nilainya akan turun," kata dia.

Dia menyebut, dalam pembahasan ini juga pihaknya tidak melakukan secara sembrono. Kemudian, jangan sampai target yang telah ditetapkan akan turun. Jika itu terjadi maka akan berakibat pada belanja yang tidak seimbang. (*)