BPPRD Kota Metro Sebut Naiknya PBB Akibat Penyesuaian NJOP

Kepala BPPRD Kota Metro, Arif Joko Arwoko. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro,
Arif Joko Arwoko menyebut, meningkatnya tarif pembayaran pajak bumi dan
bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) akibat penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP).
Arif
Joko Arwoko menyampaikan, sejak 2012
hingga 2018 Kota Metro belum pernah melakukan penyesuaian. Sehingga saat
penyesuaian NJOP terdapat peningkatan nilai PBB-P2 yang menimbulkan gejolak
keluhan di masyarakat.
"Dalam
meningkatkan PAD tentu perlu kesiapan dan pembahasan lebih lanjut, jadi pada
tahun 2012 sampai 2018 Kota Metro belum pernah melakukan penyesuaian NJOP. Penyesuaian itu ditinjau paling tidak tiga
tahun, sehingga pada 2018 kita lakukan penyesuaian NJOP dan ada peningkatan
tarif," kata dia, Rabu (25/5/2022).
Arif
mengutarakan, setelah dilakukan penyesuaian pada 2019 atas dasar surat
keputusan Wali Kota, maka muncul kenaikan yang signifikan.
"Jadi
kalau dilihat perubahan di tahun 2018 ke 2019 maka terjadilah kenaikan kurang
lebih Rp 16,8 miliar lebih, sehingga masyarakat kaget akan kenaikan itu,"
ujarnya.
Dengan
adanya kenaikan NJOP tersebut Pemkot Metro memberikan stimulus atau diskon
kepada masyarakat. Diskon tersebut diberikan antara 45-90 persen.
"Ada
beberapa kendala saat itu, setelah kita memberikan stimulus pada tahun 2019 dan
kita mau melakukan peningkatan terjadilah pandemi covid-19. Sehingga stimulus
yang diberikan tetap hingga 2021 dan nilainya sama. Namun, ketika kita akan
menerapkan di tahun 2022 ada saran dari BPK untuk stimulus jangan selalu
diberikan secara flat atau sama selama tiga tahun berturut-turut,"
ungkapnya.
Dengan
adanya saran tersebut, lanjutnya, pihaknya melakukan pembahasan secara
berjenjang dengan pemberian stimulus agar tidak sama dari tahun sebelumnya.
Pada
dasarnya, pemberian stimulus tersebut yaitu, untuk buku 1 dan 2 diberikan
diskon 60 persen, buku 3 diberikan 40 persen dan buku 4 sebanyak 35 persen.
Untuk buku 5 diberikan hanya 20 persen.
"Makanya
saya melakukan upaya ini untuk mendiskon kembali dan secara bertahap. Total
seharusnya dari 55.664 SPPT atau wajib pajak ketetapan tersebut bisa memperoleh
Rp16 miliar. Lalu kita diskon 50 persen menjadi Rp8,8 miliar. Supaya bagaimana
masyarakat bisa ringan untuk membayar dan target PAD retribusi PBB bisa 100
persen," ungkapnya.
Terjadinya
gejolak di lapangan dengan adanya penolakan atas kenaikan tarif PBB-P2 tersebut
menjadi PR dan pembahasan bersama.
"Kami
kemarin sudah melakukan rapat secara berjenjang dan melakukan kajian lengkap
dihadiri Wali Kota, Wakil, sekda, Asisten dan OPD yang membidangi. Kita coba
hitung kembali dan lakukan lagi proyeksi supaya jika tidak melanggar aturan.
Kita lakukan peninjauan kembali sehingga diskon ini ditambah. Tatkala diskon
ini ditambah tarif PBB nya itu nilainya akan turun," kata dia.
Dia
menyebut, dalam pembahasan ini juga pihaknya tidak melakukan secara sembrono.
Kemudian, jangan sampai target yang telah ditetapkan akan turun. Jika itu
terjadi maka akan berakibat pada belanja yang tidak seimbang. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025