Aturan Baru E-KTP, Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Maksimal 60 Huruf
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait
pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut tertuang dalam
Permendagri No 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Hal tersebut turut
dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Lampung Barat Ruspan Anwar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati.
Burwati menerangkan
bahwa aturan tersebut juga telah diterapkan di kabupaten setempat terhitung
sejak tanggal 21 April 2022 lalu. Dalam aturan tersebut Burwati menjelaskan
selain mengatur tentang pencatatan nama juga mengatur tentang pencatatan identitas
dokumen kependudukan.
"Seperti
identitas pada Kartu Keluarga hingga KTP, pada pasal 4 ayat 2 Permendagri No 73
tahun 2022 itu dijelaskan bahwa penulisan nama bagi masyarakat pada dokumen
kependudukan minimal dua kata," Kata Burwati, Rabu (25/5/2022).
Kemudian nama yang
tercantum dalam dokumen kependudukan seperti E-KTP tidak boleh di singkat
ataupun menggunakan satu huruf, serta harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia
yang baik tidak diperbolehkan menggunakan nama yang bermakna negatif.
"Termasuk menggunakan
angka ataupun tanda baca itu tidak diperbolehkan, jadi harus sesuai dengan
kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dan maksimal memiliki 60 huruf
termasuk spasi, tidak bermakna negatif serta tidak multitafsir itu tertuang
dalam Pasal 5 ayat 3," tegas Burwati.
Selain aturan tentang
kaidah penulisan nama, aturan tersebut juga mengatur tentang gelar pendidikan,
adat dan keagamaan yang bersangkutan bisa di cantumkan selagi masih berada pada
kaidah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk akta
pencatatan sipil lainnya seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan
perceraian dan pengakuan anak, untuk gelar dilarang dicantumkan," kata
Burwati.
Burwati menandaskan kementerian dalam negeri juga menegaskan bahwa pada penulisan nama harus sesuai dengan prinsip dan norma agama, kesopanan, kesusilaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mutlak harus di patuhi. (*)
Video KUPAS TV : Hari Terakhir Penulisan Karya Ilmiah Berbasis Jurnalistik | Donald Harris Sihotang Apresiasi Peserta
Berita Lainnya
-
Sempat Diduga ODGJ, Pria Tewas Dibawah Jembatan Seranggas Lambar Ternyata Korban Pembunuhan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Tiga Tokoh Politik di Lambar Berebut Hati Parosil Mabsus
Rabu, 01 Mei 2024 -
Bambang Kusmanto Ambil Berkas Pendaftaran Cawabup Lambar di PDI Perjuangan
Selasa, 30 April 2024 -
Dua Kasat Polres Lampung Barat Berganti
Selasa, 30 April 2024