• Kamis, 02 Mei 2024

Aturan Baru E-KTP, Nama Tidak Boleh Satu Kata dan Maksimal 60 Huruf

Rabu, 25 Mei 2022 - 11.37 WIB
244

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lampung Barat, Burwati. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri No 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati.

Burwati menerangkan bahwa aturan tersebut juga telah diterapkan di kabupaten setempat terhitung sejak tanggal 21 April 2022 lalu. Dalam aturan tersebut Burwati menjelaskan selain mengatur tentang pencatatan nama juga mengatur tentang pencatatan identitas dokumen kependudukan.

"Seperti identitas pada Kartu Keluarga hingga KTP, pada pasal 4 ayat 2 Permendagri No 73 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa penulisan nama bagi masyarakat pada dokumen kependudukan minimal dua kata," Kata Burwati, Rabu (25/5/2022).

Kemudian nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti E-KTP tidak boleh di singkat ataupun menggunakan satu huruf, serta harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik tidak diperbolehkan menggunakan nama yang bermakna negatif.

"Termasuk menggunakan angka ataupun tanda baca itu tidak diperbolehkan, jadi harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dan maksimal memiliki 60 huruf termasuk spasi, tidak bermakna negatif serta tidak multitafsir itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 3," tegas Burwati.

Selain aturan tentang kaidah penulisan nama, aturan tersebut juga mengatur tentang gelar pendidikan, adat dan keagamaan yang bersangkutan bisa di cantumkan selagi masih berada pada kaidah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk akta pencatatan sipil lainnya seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan perceraian dan pengakuan anak, untuk gelar dilarang dicantumkan," kata Burwati.

Burwati menandaskan kementerian dalam negeri juga menegaskan bahwa pada penulisan nama harus sesuai dengan prinsip dan norma agama, kesopanan, kesusilaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mutlak harus di patuhi. (*)

Video KUPAS TV : Hari Terakhir Penulisan Karya Ilmiah Berbasis Jurnalistik | Donald Harris Sihotang Apresiasi Peserta