ASN Lampung Utara Ditangkap Polisi Gegara Sabu

NT (45) ASN (kerah merah) serta pelaku lainnya dan berikut barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra bahwa penangkapan NT (45) oknum ASN di Kecamatan Abung Kunang bersama dua pelaku lainnya yakni YO (29) dan DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik.
"Adapun kronologi penangkapan pelaku bersama kedua orang lainnya sekira pukul 20.30 WIB pada Selasa (24/05) Polres Lampura mengamankan YO (29) di sebuah rumah beserta barang bukti 1,34 gram narkoba jenis sabu beserta tumbang digital," jelas Kasat.
Berdasarkan pemeriksaan YO maka dihari yang sama menangkap terduga lainnya yaitu NT (45) dan DW (38) di Desa Mulang Maya.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 112 tentang narkotika," tutupnya.
Sementara, Kasubid Promosi BKPSDM Lampura, Herman mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya NT (45) merupakan Kasubbag bagian kepegawaian di Kecamatan Abung Kunang.
"NT (45) bekerja sebagai Kasubag Kepegawaian di Kecamatan Abung Kunang sejak Januari 2022 lalu bang, sebelumnya tugas dimana saya lupa," jelas Herman melalui sambungan telepon, Rabu (25/05/2022).
Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM Lampura, Erfhince menegaskan bahwa apabila pelaku terbukti bersalah maka akan diberhentikan sebagai ASN.
"Saya juga baru tahu ini bahwa ASN inisial NT terduga penyalahgunaan sabu karena belum ada koordinasi dari camat Abung Kunang dan pasti akan ditindaklanjuti dari Inspektorat dan BKPSDM Lampura" tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Kolaborasi Musik dan UMKM, Papa Rock n Roll Hidupkan Malam di Kotabumi Lampung Utara
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listrik di Desa Suka Mulya
Rabu, 15 Oktober 2025
- Penulis : ADMIN
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 17 Oktober 2025
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
-
Kamis, 16 Oktober 2025
Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat
-
Kamis, 16 Oktober 2025
Kolaborasi Musik dan UMKM, Papa Rock n Roll Hidupkan Malam di Kotabumi Lampung Utara
-
Rabu, 15 Oktober 2025
Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listrik di Desa Suka Mulya