SK PPPK Lampura 2021 Dikeluarkan Juni Mendatang

Foto : ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lampung Utara (Lampura) pengadaan tahun 2021 dijadwalkan keluar pada bulan Juni mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Siti Sarah selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Dinas BKPSDM Lampura, Selasa, (24/05/2022).
"Kita targetkan untuk pemberian SK PPPK Lampura di bulan Juni, tetapi untuk tanggal pastinya kita belum bisa sampaikan," ucapnya.
Keterlambatan turunnya SK PPPK Lampura disebabkan oleh Persetujuan Teknik (pertek) yang belum juga turun.
"Alhamdulliah pertek itu sudah keluar semua di hari Jum'at, (19/05/2022) kemarin. Jadi memang PPPK itu program Nasional jadi menunggu keputusan dari pusat, jadi tinggal menunggu SK tersebut ditanda tangani oleh Bupati," kata dia.
Salah seorang Guru di SDN 03 Rejosari Lampura yang enggan disebutkan namanya, merasa bersyukur atas informasi SK keluar pada bulan Juni.
"Saya merasa senanglah kalau SK segera dibagikan, ya saya berharap SK itu cepat diberikan tampa ada hambatan," tutupnya.
Sekretaris BPKAD Lampura, Antoni mengatakan hubungan antara terlambatnya SK PPPK tidak berkaitan dengan keuangan daerah.
"Tidak ada kaitannya antara keuangan daerah dengan keterlambatan SK PPPK 2021 ini," tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, terdapat anggapan bahwa keterlambatan pemberian SK PPPK disebabkan oleh keuangan daerah yang sedang tidak baik. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025