SK PPPK Lampura 2021 Dikeluarkan Juni Mendatang
Foto : ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lampung Utara (Lampura) pengadaan tahun 2021 dijadwalkan keluar pada bulan Juni mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Siti Sarah selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Dinas BKPSDM Lampura, Selasa, (24/05/2022).
"Kita targetkan untuk pemberian SK PPPK Lampura di bulan Juni, tetapi untuk tanggal pastinya kita belum bisa sampaikan," ucapnya.
Keterlambatan turunnya SK PPPK Lampura disebabkan oleh Persetujuan Teknik (pertek) yang belum juga turun.
"Alhamdulliah pertek itu sudah keluar semua di hari Jum'at, (19/05/2022) kemarin. Jadi memang PPPK itu program Nasional jadi menunggu keputusan dari pusat, jadi tinggal menunggu SK tersebut ditanda tangani oleh Bupati," kata dia.
Salah seorang Guru di SDN 03 Rejosari Lampura yang enggan disebutkan namanya, merasa bersyukur atas informasi SK keluar pada bulan Juni.
"Saya merasa senanglah kalau SK segera dibagikan, ya saya berharap SK itu cepat diberikan tampa ada hambatan," tutupnya.
Sekretaris BPKAD Lampura, Antoni mengatakan hubungan antara terlambatnya SK PPPK tidak berkaitan dengan keuangan daerah.
"Tidak ada kaitannya antara keuangan daerah dengan keterlambatan SK PPPK 2021 ini," tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, terdapat anggapan bahwa keterlambatan pemberian SK PPPK disebabkan oleh keuangan daerah yang sedang tidak baik. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









