• Minggu, 01 Oktober 2023

23 Rekanan di Provinsi Lampung Masuk Daftar Hitam

Selasa, 24 Mei 2022 - 16.43 WIB
691

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 23 rekanan atau penyedia barang dan jasa yang ada di Provinsi Lampung masuk kedalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kupastuntas.co, dihalaman webiste Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, rekanan yang masuk daftar hitam tersebut diantaranya PT. Citra Salim Serasi, PT. Mandala Kontruksi Natar Abadi, CV. Mesir Indah, CV. Gema 21.

Selanjutnya PT. Usaha Remaja Mandiri, CV. Iqbalmandiri, CV. Perintis Makmur, Sabda Kencana Saintifika, CV. Bumi Pratama, PT. Talang Batu Berseri, PT. Rajawali Sindang Arta, CV. Karya Pakarannu, PT. Bina Mulya Lampung, PT. Citra Kurnia Waway.

Kemudian PT. Jais Maju Bersama, PT. Bungo Intan, PT. Wahyu Sejati, PT. Nenggala Tama Raya, PT. Hasta Karya Nugraha, PT. Fansa Kencana Indotama, PT. Bulan Adji Jaya, PT. Airlangga Jaya Artha dan PT. Citra Mulia Karya Mandiri.

Saat dimintai keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengungkapkan jika kesalahan yang dilakukan oleh para rekanan tersebut seperti tidak melaksanakan kontrak.

Kemudian tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa.

"Ada juga penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada para rekanan yang masuk kedalam daftar hitam tersebut adalah tidak diperkenankan mengikuti proses tender sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu kemudian terindikasi melakukan KKN itu tidak diperkenankan untuk mengikuti tender selama dua tahun," terangnya.

Menurutnya, jika rekanan terbukti melakukan pelanggaran proses tender hingga pengerjaan maka Pengguna Anggaran (PA) atau  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan identitas peserta pemilihan atau penyedia jasa.

"Laporan tersebut dapat disampaikan ke unit yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : ANGGOTA BATALYON INFANTERI 143 TEWAS DALAM PERKELAHIAN DI CAFE TOKYO SPACE