23 Rekanan di Provinsi Lampung Masuk Daftar Hitam

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 23 rekanan atau
penyedia barang dan jasa yang ada di Provinsi Lampung masuk kedalam daftar
hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kupastuntas.co, dihalaman
webiste Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, rekanan
yang masuk daftar hitam tersebut diantaranya PT. Citra Salim Serasi, PT.
Mandala Kontruksi Natar Abadi, CV. Mesir Indah, CV. Gema 21.
Selanjutnya PT. Usaha Remaja Mandiri, CV. Iqbalmandiri, CV.
Perintis Makmur, Sabda Kencana Saintifika, CV. Bumi Pratama, PT. Talang Batu
Berseri, PT. Rajawali Sindang Arta, CV. Karya Pakarannu, PT. Bina Mulya
Lampung, PT. Citra Kurnia Waway.
Kemudian PT. Jais Maju Bersama, PT. Bungo Intan, PT. Wahyu
Sejati, PT. Nenggala Tama Raya, PT. Hasta Karya Nugraha, PT. Fansa Kencana
Indotama, PT. Bulan Adji Jaya, PT. Airlangga Jaya Artha dan PT. Citra Mulia
Karya Mandiri.
Saat dimintai keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengungkapkan jika
kesalahan yang dilakukan oleh para rekanan tersebut seperti tidak melaksanakan
kontrak.
Kemudian tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan
pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan
penyedia barang atau jasa.
"Ada juga penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam
masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. Peserta pemilihan terindikasi melakukan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan," katanya saat
dimintai keterangan, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada para rekanan yang
masuk kedalam daftar hitam tersebut adalah tidak diperkenankan mengikuti proses
tender sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu
kemudian terindikasi melakukan KKN itu tidak diperkenankan untuk mengikuti
tender selama dua tahun," terangnya.
Menurutnya, jika rekanan terbukti melakukan pelanggaran
proses tender hingga pengerjaan maka Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan
identitas peserta pemilihan atau penyedia jasa.
"Laporan tersebut dapat disampaikan ke unit yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA BATALYON INFANTERI 143 TEWAS DALAM PERKELAHIAN DI CAFE TOKYO SPACE
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Anggarkan Rp 12,6 Miliar untuk Bedah Rumah 634 Penerima
Jumat, 29 September 2023 -
3 Kali Mangkir dari Panggilan, Satu Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah Bandar Lampung Dijemput Paksa
Jumat, 29 September 2023 -
Viral! Mahasiswa UBL Dikeroyok Rekan Hanya Gegara Korek Api
Jumat, 29 September 2023 -
Bulog Lampung Sudah Salurkan 20.300 Ton Beras Program SPHP
Jumat, 29 September 2023