Terkait Peraturan Baru Kemendagri, Kadisdukcapil Lamtim: Kita Telah Terapkan Aturan Tersebut
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan
nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Aturan tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang
Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, seeprti pencatatan nama identitas
warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua
kata dan tak boleh disingkat.
Kepala Dinas Pendudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Amriadi
membenarkan aturan tersebut. Ia mengatakan dalam aturan Permendagri itu,
larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat
(3).
"Yaitu, nama tidak
boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di
dokumen kependudukan. Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda
baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca,"kata
Amriadi saat dikonfirmasi. Senin, (23/05/2022).
Ia juga mengatakan
Permendagri tersebut otomatis berlaku di seluruh Indonesia termasuk di wilayah
Kabupaten Lampung Timur.
"Untuk di Lampung
Timur sendiri, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Lamtim," ujarnya.
Ia menyebutkan SE Bupati
tersebut ditujukan kepada Forkopimda, DPRD, Kepala OPD Setempat, Camat, Kades,
Ormas dan lain-lain.
"Surat edaran
tersebut sebagai media sosialisasi kepada semua pihak terkait di Lamtim,"
sebutnya.
Amriadi juga menyebutkan
pihaknya telah menerapkan aturan dalam Permendagri tersebut.
"Sekarang juga
sudah mulai kita terapkan, sambil menunggu SE dikeluarkan. SE hanya sekedar
media sosialisasi tapi penerapannya kita mengacu pada mulai berlakunya
Permendagri no. 73 thn 2022," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Telur Terpuruk, Peternak Ayam Petelur di Lampung Timur Terancam Rugi Besar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Kecewa Jokowi Batal Hadiri Festival Budaya, Ribuan Warga Lamtim Tolak Pembagian Sembako
Senin, 29 Juni 2026 -
Gajah Jantan Ditemukan Mati di TNWK, Polisi Selidiki Penyebabnya
Senin, 22 Juni 2026 -
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026








