• Jumat, 26 April 2024

Terkait Peraturan Baru Kemendagri, Kadisdukcapil Lamtim: Kita Telah Terapkan Aturan Tersebut

Senin, 23 Mei 2022 - 16.53 WIB
84

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah  mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, seeprti pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Amriadi membenarkan aturan tersebut. Ia mengatakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

"Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan. Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca,"kata Amriadi saat dikonfirmasi. Senin, (23/05/2022).

Ia juga mengatakan Permendagri tersebut otomatis berlaku di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

"Untuk di Lampung Timur sendiri, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Lamtim," ujarnya.

Ia menyebutkan SE Bupati tersebut ditujukan kepada Forkopimda, DPRD, Kepala OPD Setempat, Camat, Kades, Ormas dan lain-lain.

"Surat edaran tersebut sebagai media sosialisasi kepada semua pihak terkait di Lamtim," sebutnya.

Amriadi juga menyebutkan pihaknya telah menerapkan aturan dalam Permendagri tersebut.

"Sekarang juga sudah mulai kita terapkan, sambil menunggu SE dikeluarkan. SE hanya sekedar media sosialisasi tapi penerapannya kita mengacu pada mulai berlakunya Permendagri no. 73 thn 2022," pungkasnya. (*)