• Jumat, 26 April 2024

BPN: 236.817 Bidang Tanah di Lampung Tengah Belum Terdaftar

Senin, 23 Mei 2022 - 13.55 WIB
484

Suasana Acara Pencanangkan zona integritas internalisasi dan eksternalisasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ATR Lampung Tengah. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ATR Lampung Tengah mencanangkan zona integritas internalisasi dan eksternalisasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), selain itu BPN juga  menyerahkan 111 bidang sertifikat tanah aset Pemkab Lamteng. Senin (23/5/22).

Kepala Kanwil BPN/ATR Lamteng Albert Muntari menyatakan guna mewujudkan WBK dan WBBM harus dibuktikan dengan keseriusan dan komitmen semua jajaran internal dan eksternal.

"Supaya tercapai, saya berharap semua jajaran internal dan eksternal membuktikan keseriusan dan komitmen menuju WBK dan WBBM. Mudah-mudahan WBK dan WBBM bisa tercapai," katanya.

Albert Muntari menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2017 sudah menerbitkan sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 116.000 melalui proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lampung Tengah selalu mendapatkan target pertahun yang cukup banyak hampir diatas 20.000 bidang pertahun dan selalu dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

"Bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah di Tahun 2021, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebagai Kantor Pertanahan dengan Predikat Pelaksanaan PTSL Terbaik tahun 2021, pada saat Rakernas bulan maret 2022, capaian ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang maksimal," kata Albert .

Adapun total jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 640.658 bidang, yang baru terdaftar sebanyak 403.841 bidang sedang yang belum terdaftar sebanyak 236.817 bidang.

Sedangkan Kepala BPN/ATR Lampung, Dadat Dariatna menyatakan sebagai instansi pelayanan tentu semua berharap pelayanannya semakin baik, cepat, jelas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Untuk mewujudkan ini, semua bisa dicapai bila kepala BPN beserta jajarannya serta pemerintah daerah dan instansi lain bisa bersinergi dengan baik. Aparat penegak hukum juga perlu ikut melakukan pengawasan. Saya optimistis semua Forkopimda Lamteng mendukung kegiatan ini. Insya Allah, WBM dan WBBM bisa terwujud. Sekali lagi, mohon dukungan dan doanya," katanya.

Dadat juga memaparkan beberapa kendala sertifikat tanah belum selesai.

"Kalau masalah aset biasnya data yuridis peralihan penanggung jawab sehingga belum bisa diselesaikan. Begitu juga masalah sertifikat tanah wakaf yang biasanya diucapkan secara lisan dan tidak tertulis. Ini biasanya jadi kendala. Tanah rumah ibadah juga bisa disertifikat.

“Pada 2025, Pak Presiden Jokowi berharap semua tanah telah bersertifikat. Redistribusi tanah/landform juga perlu peran serta pemerintah daerah," tegasnya.

Bupati Lamteng Musa Ahmad mengapresiasi apa yang dilakukan BPN.

"Mewujudkan WBK dan WBBM  membutuhkan komitmen dan kesungguhan. Insya Allah pemda mendukung apa yang dilakukan BPN. Kita sederhanakan birokrasi. Masalah Perbup penghapusan BPHTB dan permintaan kendaraan untuk menunjang kinerja, Insya Allah dua-duanya dikabulkan," katanya.

Musa Ahmad menyatakan apa yang dicanangkan BPN ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat. "Pemerintah daerah juga sudah lama berusaha mewujudkan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Mempermudah masyarakat, memotong rantai birokrasi. Lewat program Bunga Kampung yang dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarkat. Semoga BPN juga bisa ikut dalam program yang lita laksanakan," ujarnya.

Terkait sertifikat 111 bidang tanah aset Pemkab Lamteng, Musa  mengucapkan terima kasih banyak. "Saya juga berharap hingga akhir masa jabatan saya, tidak perlu 100 persen. Maksimal 95 persen aset Pemkab Lamteng telah bersertifikat semua. Saya minta kepada Pak Sekda menindaklanjutinya," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : Buruh Di Palas Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun