• Sabtu, 27 April 2024

Bejat! Mabuk Miras, Seorang Bapak di Lamsel Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

Senin, 23 Mei 2022 - 17.14 WIB
145

TO pelaku pencabulan kepada anak tirinya saat diinterogasi polisi. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang predator anak dibawah umur kembali berhasil diamankan aparat kepolisian Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku yakni berinisial TO warga Kecamatan Bakauheni Lamsel. Dia pertama kali diamankan kepolisian pada Sabtu (14/05/2022) lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial TO itu ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.

"Jadi di 3 Mei 2022, ibunya melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pencabulan. Waktu kita amankan pertama pelaku tidak mengakui, setelah kita lakukan pra rekonstruksi akhirnya kita mengarah ke bapak tirinya ini dan kemudian diakui," katanya, Senin (23/05/2022).

Dari pengakuan pelaku, AKP Hendra menjelaskan, aksi bejad itu dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras bersama rekannya dan korban dalam posisi tidur.

"Dalam keadaan mabuk, pelaku ini langsung ada niat melakukan perbuatan itu. Alasan dia ini dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang ikut minum minuman keras pada saat kejadian.

"Malam itu dia sama teman-temannya kumpul dirumah dia di Bakauheni. Jadi kita pasti akan kembangkan apakah kawan-kawannya itu ada terlibat apa tidak, pengakuannya ini sekali," jelasnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.

Sementara, pelaku TO mengaku bahwa aksi bejat itu dilakukan dia karena dalam keadaan mabuk. 

"Waktu itu dirumah 5 orang minum minuman keras, memang minum dirumah sama kawan-kawan sambil nyanyi-nyanyi. Didalam rumah ngelakuinnya, anak itu enggak nangis, kondisi tidur," jelasnya. (*)