• Kamis, 28 Maret 2024

Asisten III Lampura: Bila Temukan ASN Tidak Disiplin Lapor Saya

Senin, 23 Mei 2022 - 16.01 WIB
287

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Sofyan. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Kupastuntas.co pada hari Jum'at (19/05/2022) kemarin, menemukan oknum ASN pada Dinas BPKAD Lampura yang asik main game pada saat jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. 

Menanggapi hal itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Sofyan mengimbau laporkan bila menemukan ASN yang tidak disiplin, tapi harus disertai bukti yang jelas.

"Jika ditemukan ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, dengan catatan bukti yang jelas, silahkan sampaikan saja kepada saya, dan akan saya tegur secara lisan terlebih dahulu," kata Sofyan di Sekretariat Pemda Lampura pada Senin, (23/05/2022).

"Upaya peningkatan kedisiplinan di Pemkab Lampura adalah dengan cara himbauan kepada setiap pimpinan OPD, dan OPD tersebut yang melakukan pembinaan secara berjenjang dari atas sampai kebawah," ujarnya.

Lanjutnya, kedisiplinan dalam hal jam kerja tidak bisa dipantau satu persatu olehnya, dengan demikian memerlukan bantuan dari setiap OPD untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

Ia juga menambahkan, berkaitan dengan regulasi aturan kedisiplinan sudah ada dan terperinci, sehingga tidak dibutuhkan aturan tambahan.

"Para ASN itu sudah tahu aturan dan kode etik, baik itu pakaian dari sepatu sampai dengan rambut, tinggal bagimana mereka menaati peraturan tersebut," ujarnya.

Kabid Penilain Kinerja Aparatur dan Penghargaan Dinas BPKSDM Lampura Erfhinche, mengatakan setiap OPD memiliki kebijakan masing-masing dalam mendisiplinkan ASN.

"ASN yang berhari-hari tidak kerja dan tidak absen, akan langsung dilimpahkan kepada inspektorat dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Ia juga menambahkan, ada tiga tingkatan hukuman pelanggaran bagi ASN, yakni hukuman ringan berupa teguran lisan, lalu hukuman sedang berupa penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN. (*)

Berita Lainnya

-->