Polisi Sita 16,43 Gram Sabu dari Pengedar di Lampung Utara

Barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tangkap pengedar Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) menyita 16,43 gram sabu pada Jumat (20/05/2022) pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra mengatakan, pelaku EI (46) merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Penangkapan diawali dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pengedar sabu tersebut di daerah Bukti Kemuning," kata Indra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Sabtu (21/5/2022).
Mendapat informasi itu, tim Satnarkoba Polres Lampung Utara bergegas menindak-lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi berdasar informasi yang didapat dari warga.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakuka penangkapan terhadap pelaku EL tanpa perlawanan," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti 13 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 16,43 gram, satu unit HP dengan merk Nokia, dua timbangan digital, satu buah gunting dan pingset.
Saat ini tambah Kasat, pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan.
"Kami juga berharap masyarakat aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai peredaran narkoba, informasi tersebut akan kami tindak-lanjuti secara cepat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025