Polisi Sita 16,43 Gram Sabu dari Pengedar di Lampung Utara
Barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tangkap pengedar Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) menyita 16,43 gram sabu pada Jumat (20/05/2022) pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra mengatakan, pelaku EI (46) merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Penangkapan diawali dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pengedar sabu tersebut di daerah Bukti Kemuning," kata Indra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Sabtu (21/5/2022).
Mendapat informasi itu, tim Satnarkoba Polres Lampung Utara bergegas menindak-lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi berdasar informasi yang didapat dari warga.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakuka penangkapan terhadap pelaku EL tanpa perlawanan," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti 13 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 16,43 gram, satu unit HP dengan merk Nokia, dua timbangan digital, satu buah gunting dan pingset.
Saat ini tambah Kasat, pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan.
"Kami juga berharap masyarakat aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai peredaran narkoba, informasi tersebut akan kami tindak-lanjuti secara cepat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026









