Pengedar Sabu di Lamsel Ditangkap Polisi, Rumah Jadi Tempat Transaksi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sering transaksi di rumah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan NYO (40) pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
"Dari penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti 21 klip plastik bening berisi sabu, satu buah alat hisap atau bong dan uang tunai Rp300.000," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/05/2022).
Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah menerima informasi, kami berhasil menemukan barang bukti dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
AKBP Edwin menambahkan, pelaku NYO beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih-lanjut.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025