Polisi Tangkap Warga Metro Usai Beli Sabu di Pesawaran

Tersangka KRS berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap KRS (29) pengguna narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Wana Bakti, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar menjelaskan, dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket narkoba dengan berat 0,25 Gram.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut seharga Rp150 ribu untuk ia konsumsi sendiri di rumahnya.
"Tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial R di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," kata Kasat, saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Kasat juga menerangkan, KRS telah mengkonsumsi sabu sejak 2011. Meskipun begitu, dirinya bukan merupakan residivis dan tidak ada keterlibatan orang lain.
"Tersangka ini mulai kenal sabu tahun 2011, sempat berhenti namun kembali konsumsi," tandasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025