Polisi Tangkap Warga Metro Usai Beli Sabu di Pesawaran
Tersangka KRS berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap KRS (29) pengguna narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Wana Bakti, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar menjelaskan, dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket narkoba dengan berat 0,25 Gram.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut seharga Rp150 ribu untuk ia konsumsi sendiri di rumahnya.
"Tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial R di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," kata Kasat, saat ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Kasat juga menerangkan, KRS telah mengkonsumsi sabu sejak 2011. Meskipun begitu, dirinya bukan merupakan residivis dan tidak ada keterlibatan orang lain.
"Tersangka ini mulai kenal sabu tahun 2011, sempat berhenti namun kembali konsumsi," tandasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam
Berita Lainnya
-
Tiga Warga Metro Somasi Pemkot dan DPRD Terkait Jalan Rusak, Ini Tanggapan Wakil Walikota
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026









