• Kamis, 25 April 2024

Karyawan di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online

Jumat, 20 Mei 2022 - 14.42 WIB
534

Barang buti yang berhasil disita polisi. Foto: Game/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil membekuk WD (22), warga Jalan Mawar, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, tersangka tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah dalam jabatan di tempatnya bekerja.

Tersangka diketahui sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak di bidang penjualan Ice-cream yang berkantor di Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Tersangka dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah. Atas dasar laporan pengaduan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan beberapa alat bukti yang kuat, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka WD kita amankan di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," kata Anwar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (20/5/22) siang.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan ice-cream kepada perusahaan di tempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online.

"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500," terang Kapolsek.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, serta disangkakan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta