• Jumat, 15 Agustus 2025

Lakukan Penganiayaan di Jalan, Remaja asal Natar Diamankan Polisi

Kamis, 19 Mei 2022 - 13.56 WIB
510

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kedaton, Kamis (19/5/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lakukan penganiayaan di jalan, TI (17) remaja warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi pada Rabu (18/5/2022).

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di jalan wilayah Bandar Lampung, dengan korban SG (17).

"Kejadian penganiayaan di depan perputaran Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di Jalan Z.A Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung," kata Atang, saat dimintai keterangan, Kamis (19/5/2022).

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial TI di rumah bibinya di Haji Pemanggilan pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Atang menjelaskan, kronologis kejadian tersebut disebabkan karena tersangka dan korban terlibat selisih paham di jalan.

"Jadi pelaku sudah menunggu di putaran jalan depan Kantor Dinas Kehutanan, ketika korban SG dan rekannya F melintas, pelaku langsung memukul korban SG di bagian belakang kepala dengan batang besi," ujarnya.

Akibat itu, motor korban langsung oleng dan terjatuh, kemudian diserempet dan ditabrak oleh mobil Pajero hitam.

"Akibat peristiwa itu, F dan korban SG langsung dilarikan ke rumah sakit Advent, kemudian langsung dirujuk ke RS Imanuel untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Kini tersangka TI dijerat pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan anak di bawah umur, karena pelaku dan korban masih tergolong di bawah umur. (*)


Video KUPAS TV : ANGGOTA BATALYON INFANTERI 143 TEWAS DALAM PERKELAHIAN DI CAFE TOKYO SPACE