• Jumat, 15 Agustus 2025

KPK Beberkan Modus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 19 Mei 2022 - 16.00 WIB
349

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya, saat hadir secara virtual dalam rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan wilayah Lampung yang hadir secara virtual, Kamis (19/5/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya, membeberkan modus-modus yang sering digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan korupsi uang rakyat dari proses pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut dipaparkan oleh Budi saat menjadi pembicara rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan wilayah Lampung yang hadir secara virtual, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, terdapat beberapa tahap dalam pengadaan barang dan jasa. Seperti proses perencanaan anggaran, perencanaan persiapan, pelaksanaan, proses serah terima dan pembayaran serta proses pengawasan dan pertanggungjawaban.

"Dari beberapa tahapan tersebut terdapat selah-selah yang bisa dilakukan tindak korupsi. Seperti proses perencanaan anggaran. Biasanya proyek atau paket sudah dijual terlebih dahulu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan," kata Budi.

Selanjutnya pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan atau rekayasa dokumen serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spek teknis dibuat oleh vendor, mark up harga, suap kepada pihak-pihak terkait serta manipulasi pemilahan pemenang.

"Kemudian dalam pelaksanaannya biasanya pengumuman terbatas, manipulasi pemilihan pemenang, manipulasi dokumen lelang. HPS dan spek teknis dibuat oleh vendor, suap kepada pihak-pihak terkait dan manipulasi dokumen serah terima," bebernya.

Kemudian pada proses pengawasan dan pertanggungjawaban yang umum terjadi seperti melakukan suap kepada auditor BPK atau BPKP guna menghilangkan temuan audit. Serta suap kepada penegak hukum nntuk meringankan hukuman.

"Kami dari KPK terus berupaya dalam pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa. Seperti memberi arahan yang jelas dan kuat agar proses pengadaan ini lebih transparan dan terbuka serta mendorong proses pengadaan dengan memanfaatkan teknologi digital," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : sedang asyik belajar | SMK BLK Diserang Pelajar Bersajam