Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikonsumsi, Ini Penjelasan Dokter Hewan Lamtim

Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menegaskan bahwa hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih boleh dikonsumsi.
Dokter Hewan di Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Lampung Timur, dr Beti menjelaskan, daging hewan yang terjangkit PMK masih bisa dimakan manusia, karena virus ini tidak menular ke manusia.
"Boleh Dikonsumsi. Pengolahan daging yang terkena PMK tersebut, bisa seperti daging dicuci sebelum diolah, rebus dahulu selama 30 menit di air mendidih," kata Beti, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (19/05/2022).
Selain itu, jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan di freezer, maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin (chiller) minimal 24 jam baru kemudian masukkan dalam freezer.
Ia juga menjelaskan, tingkat penyebaran PMK sangat tinggi dikarenakan menyebarkan secara langsung melalui peternakannya.
"Bisa juga melalui manusia yang melintas dari daerah tertular ke area bebas tertular, bisa dari kendaraan pengangkut ternak dari luar daerah yang hewannya terjangkit virus itu," jelasnya.
dr Beti menambahkan, gejala yang timbul pada hewan ternak yang terjangkit PMK berawal dari demam.
"Gejalanya itu berawal dari demam, lalu karena mulutnya luka sehingga keluar air liurnya terus menerus. Lalu kalau kukunya luka dan ambruk mengakibatkan tidak lancarnya pencernaan, lalu kembung dan berakhir pada kematian hewan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Perjuangan Atlet Lampung di Sea Games
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025