• Selasa, 23 April 2024

Badan Pengawas RSD Mayjen HM Ryacudu Sudah 7 Bulan Dihapus, Ini Tanggapan Asisten II

Kamis, 19 Mei 2022 - 13.12 WIB
356

Asisten II Bidang Ekonomi, Kesejahtraan, dan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Azwar Yazid, saat dimintai keterangan, Kamis (19/05/2022). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aturan badan pengawasan rumah sakit yang tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 10 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Korporasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah (UPTD RSD) Mayjend. HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, telah 7 bulan dihapuskan mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Ekonomi, Kesejahtraan, dan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Azwar Yazid mengaku sudah tidak punya kewenangan sebagai Badan Pengawas.

"Terkait dengan kapasitas saya sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit, saya juga bingung, karena ini statmen dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara bahwa saya sudah tidak punya kewenangan sebagai Badan Pengawas, karena peraturannya sudah tidak ada," kata Azwar, saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022).

Ketiadaan Badan Pengawas Rumah Sakit tersebut sudah terjadi 7 bulan, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat, tidak pernah berkoordinasi dengan Anwar Yazid selaku Asisten II Lampung Utara.

"Saya juga tidak tahu peraturan yang baru itu dari mana, yang jelas dia bilang ke saya, sudah tidak ada lagi Badan Pengawas, ya sudah kalau memang saya tidak dibutuhkan," lanjutnya.

Ia menambahkan, beberapa bulan yang lalu Dinkes berkoordinasi untuk melaksanakan rapat, namun dibatalkan dikarenakan sudah tidak ada Badan Pengawas yang disampaikan oleh Pelakasana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (PLT Kadindes) Maya Manan.

"Tugas dari Badan Pengawas itu adalah mengawasi dan membina, hampir sama seperti Komisaris, dan kebijakanya memang terbatas," tutupnya.

Plt Kadinkes Lampura, Maya Manan saat dimintai keterangan sedang melakukan rapat zoom meeting dan diarahkan konfirmasi melalui Sekdis Dinkes.

"Saya lagi rapat zoom meeting, silahkan konfirmasi ke Sekdis saja ya," ungkap Kadinkes.

Sementara Sekdis Dinkes Lampura Hendri mengatakan, tidak mengetahui bahwa peraturan mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit telah dihapuskan.

"Saya kalau mau menjelaskan, saya juga tidak tahu posisi Badan Pengawas itu seperti apa, dan pejabat mana yang menjadi Badan Pengawas sekarang ini," tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa biasanya Badan Pengawas itu berasal dari Pemda, dan kapasitas dari Badan Pengawasan hanya sebatas pengawasan.

"Sedangangkan untuk sistem manajeral, berada dibawah Rumah Sakit Umum yang dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit, Badan Pengawas itu terbatas kewenanganya," katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan pelayanan rumah sakit yang tidak optimal dan masyarakat lebih memilih Rumah Sakit Swasta, adalah reaksi yang wajar dari masyarakat.

"Hal inilah yang masuk ke dalam urusan menejeral Rumah Sakit," tandasnya.

Untuk diketahui, pelayanan Rumah Sakit Lampung Utara dalam hal cuci darah, memiliki mesin Hemodialisa (HD) sebanyak 12 Unit, sehingga dapat melayani 72 pasien penderita gagal ginjal tetapi kenyataannya hanya 15 setiap bulannya, dan mengharuskan masyarakat memilih Rumah Sakit Swasta. (*)


Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG