Alokasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemda se-Lampung Sebesar Rp6,41 Triliun

Penandatanganan kesepakatan bersama antara BPKP Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam peningkatan kapasitas SDM APIP untuk melaksanakan pengawasan P3DN, Kamis (19/5/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung mencatat, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,41 triliun untuk Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro, saat dimintai keterangan usai mengisi materi dalam rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan wilayah Lampung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/5/2022).
Sumitro mengungkapkan, dana sebesar Rp6,41 triliun tersebut digunakan untuk pengadaan barang Rp2,14 triliun, jasa konsultan Rp290 miliar, jasa lainnya Rp755 miliar dan untuk belanja kontruksi Rp3,22 triliun.
"Sehingga total P3DN RUP Rp6,41 triliun atau 97,60 persen dari total anggaran sebanyak Rp6,57 triliun. Jumlah anggaran tersebut jauh lebih tinggi dari standar yang diwajibkan secara nasional yaitu sebesar 40 persen. Dan ini untuk pengadaan 71.293 paket," kata Sumitro.
Sumitro mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah akan melakukan monitoring mulai dari kebijakan P3DN serta komitmen pengadaan produk dalam negeri yang direncanakan masing-masing pemerintah daerah.
"Sektor UMKM dan koperasi mendapat perhatian yang sangat serius maka dalam pengadaan barang dan jasa paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk UMKM dan koperasi," imbuhnya.
Menurutnya, salah satu sektor UMKM dan koperasi yang memiliki potensi sangat besar adalah pada sektor pariwisata dan industri kreatif. Dengan harapan pasca pandemi Covid-19 sektor pariwisata dan industri kreatif akan segera menggeliat dan bangkit kembali.
"Jika 40 persen belanja pemerintah digunakan untuk membeli produk dalam negeri maka ini diprediksi mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen. Dan ini harus menjadi komitmen bersama," ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika pada tahun 2022 pihaknya telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82 persen dari total belanja barang dan belanja modal.
Menurutnya, belanja pemerintah harus didesain guna memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat.
"Semakin besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja didalam negeri makan semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya telah membuat aturan kerangka acuan kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen pengadaan barang dan jasa.
"Dalam aturan tersebut terdapat keharusan dalam penggunaan bahan atau material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung. Jadi tidak pakai produk luar apa lagi sampai impor," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Mahasiswa Program Doktor UIN Raden Intan Lampung Lanjutkan Pelatihan Karya Ilmiah Jurnalistik
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025