• Rabu, 24 April 2024

Sekda Lampung: Kepala OPD Harus Paham Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 18 Mei 2022 - 14.44 WIB
99

Suasana workshop clearing house dengan tema peran APIP dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar di hotel Bukit Randu, Rabu (18/5/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Fahrizal, hal tersebut sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir adanya temuan serta kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan sampai keluar dari aturan yang sudah ditentukan, apalagi sampai melanggar. Jangan sampai ada Conflik of interest," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan usai mengisi workshop clearing house dengan tema peran APIP dalam pengadaan barang dan jasa di hotel Bukit Randu, Rabu (18/5/2022).

Fahrizal juga meminta kepada para kepala OPD untuk segera melakukan percepatan penyerapan anggaran yang dinilai akan memberikan manfaat positif terhadap pelayanan publik, serta perekonomian masyarakat.

"Namun yang perlu diingat oleh teman-teman OPD bahwa arahan dari Presiden, kita diminta untuk belanja lebih banyak pada vendor, UMKM atau produk lokal sebesar 40 persen. Maka ini yang harus terus kita tingkatkan," ungkapnya.

Sementara Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengungkapkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan arahan kepada para OPD.

Menurutnya, arahan tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada OPD yang akan melakukan tender pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada hingga laporan pertanggungjawaban.

"Jika ini bisa dijalankan lebih bagus, akan mengurangi temuan seperti dari harga satuan, termasuk proses dan review. Sehingga pengadaan barang dan jasa di OPD yang dilakukan oleh unit pengadaan barang dan jasa bisa sesuai dengan aturan," terangnya.

Langkah tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari sisi pengadaan barang dan jasa yang sudah berada diangkat 90,64 persen.

"Di dalam MCP juga ada pengadaan barang dan jasa termasuk sirup dan harga satuan. Untuk MCP Lampung saat ini berada diangk 90,64 persen ini harapannya bisa lebih bagus dan meningkat lagi," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG