Tujuh Orang Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tujuh orang diperiksa Kejati
Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung
Tahun Anggaran 2020, Selasa (17/5/2022).
"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang
saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam Penyalahgunaan Dana Hibah
KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus
Putra, Selasa (17/5/2022).
Tujuh orang saksi yang diperiksa yaitu, IJLP selaku Ketua Cabang
Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung. Kemudian, MP selaku Bendahara Cabang Olahraga
PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.
PYO selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN KONI
Provinsi Lampung. Kemudian, MN selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI/JUDO KONI
Provinsi Lampung.
Selanjutnya, MRN Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WUSHU
KONI Provinsi Lampung. MRM selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI/ATLETIK
KONI Provinsi Lampung.
HR selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA/TINJU KONI Provinsi
Lampung.
Made menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan
tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun
berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana
hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan," ujarnya.
Made menambahkan untuk penetapan tersangka nanti akan
disampaikan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian
dan harus teliti.
Semua saksi-saksi yang diperiksa yaitu berasal dari kalangan
Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
dan juga pihak swasta. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka