• Rabu, 15 Januari 2025

Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Papan Bunga Oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke, JPU Hadirkan 2 Saksi

Selasa, 17 Mei 2022 - 19.20 WIB
225

Suasana persidangan perkara kasus perusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke di Pengadilan Negeri Sukadana. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sidang lanjutan perkara kasus perusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke bersama dua rekannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 saksi.

Sidang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana, sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, secara virtual.

Adapun tahapan yang diagendakan pada sidang ini, yakni pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi sudah dua saksi yang dihadirkan, serta menunjukkan barang bukti berupa papan bunga yang dirusak," ujar Jaksa Penuntut Umum, Riski Ramadhan saat memberikan keterangan. Selasa, (17/05/2022).

Ia mengatakan, agenda pemanggilan saksi lainnya, akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

"Minggu depan, akan dilanjutkan persidangan pada 23 Mei 2022 dengan agenda yang masih sama, yakni pemanggilan saksi 5 orang," katanya.

Sementara dari kuasa hukum dari Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, sidang hari ini adalah sidang lanjutan perihal JPU menghadirkan 2 saksi.

"Tadi sudah dihadirkan dalam persidangan dua saksi yakni saksi pelapor dan saksi pemilik papan bunga yang dirusak. Yang jelas kami belum bisa menafsirkan kerugian dalam kerusakan papan bunga itu, karena hanya tiang penyangga papan bunga yang rusak,” katanya.

Ia menjelaskan dari saksi pemilik papan bunga, kerugian tersebut sebesar Rp 6 juta.

"Kalau pengakuan dari pemilik papan bunga tadi, total untuk pembuatan papan bunga itu sebesar Rp 6 juta," jelasnya.

"Untuk proses persidangan masih terus berjalan, jadi kita masih ikuti terus sampai akhir," pungkasnya. (*)