Sidang Lanjutan Kasus Perusakan Papan Bunga Oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke, JPU Hadirkan 2 Saksi
Suasana persidangan perkara kasus perusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke di Pengadilan Negeri Sukadana. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sidang lanjutan perkara kasus
perusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke bersama dua rekannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 saksi.
Sidang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana,
sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, secara virtual.
Adapun tahapan yang diagendakan pada sidang ini, yakni
pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi sudah dua saksi yang dihadirkan, serta menunjukkan
barang bukti berupa papan bunga yang dirusak," ujar Jaksa Penuntut Umum,
Riski Ramadhan saat memberikan keterangan. Selasa, (17/05/2022).
Ia mengatakan, agenda pemanggilan saksi lainnya, akan
dilanjutkan pada sidang berikutnya.
"Minggu depan, akan dilanjutkan persidangan pada 23 Mei
2022 dengan agenda yang masih sama, yakni pemanggilan saksi 5 orang," katanya.
Sementara dari kuasa hukum dari Wilson Lalengke, Ujang Kosasih
mengatakan, sidang hari ini adalah sidang lanjutan perihal JPU menghadirkan 2
saksi.
"Tadi sudah dihadirkan dalam persidangan dua saksi yakni
saksi pelapor dan saksi pemilik papan bunga yang dirusak. Yang jelas kami belum
bisa menafsirkan kerugian dalam kerusakan papan bunga itu, karena hanya tiang penyangga
papan bunga yang rusak,” katanya.
Ia menjelaskan dari saksi pemilik papan bunga, kerugian tersebut
sebesar Rp 6 juta.
"Kalau pengakuan dari pemilik papan bunga tadi, total untuk
pembuatan papan bunga itu sebesar Rp 6 juta," jelasnya.
"Untuk proses persidangan masih terus berjalan, jadi kita
masih ikuti terus sampai akhir," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026 -
1.200 UMKM Ramaikan Festival HUT Lampung Timur, Transaksi Tembus Rp190 Juta
Jumat, 17 April 2026 -
Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar
Jumat, 17 April 2026








