Mantan Kades Gunung Besar Lampura Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Desa Gunung Besar
Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara inisial FR divonis 2 tahun 2
bulan dengan denda 50 Juta Rupiah. Sidang tersebut dilaksanakan secara offline
dan online pada Kamis, (12/05/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang
Bandar Lampung.
Sidang tersebut beragendakan, putusan inkrah dari hasil
pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Kotabumi
dalam kasus dana desa tahun 2018 terkait hutang pembelian tanah melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa divonis dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp289.500.000, dan apabila tidak melakukan pembayaran, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikurung selama satu tahun penjara.
Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Penasihat hukum terdakwa Irhammudin mengatakan, bahwa ada
kemungkinan pengajuan banding.
“Kami akan melakukan diskusi apakah akan banding atau bagaimana,
yang jelas kami akan konsolidasi terlebih dahulu dan mengedepankan keinginan klien
kami,” pungkasnya.
Kasi intelijen Kejaksaan Negri Lampung Utara I Kadek Dwi Atmaja
menyampaikan, terdapat barang bukti berupa sertifikat yang akan dilelang dan
hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Desa Gunung Besar Kecamatan Abung
Tengah Lampung Utara.
“Barang bukti berupa sertifikat atas nama Zulkifli Zulkarnain
akan dilelang guna membayar kerugian Negara dan diserahkan kepada Desa Gunung
Besar,” Kata Kadek Selasa (17/05/2022). (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024