• Kamis, 09 Mei 2024

Mantan Kades Gunung Besar Lampura Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa, 17 Mei 2022 - 19.32 WIB
390

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Mantan Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara inisial FR divonis 2 tahun 2 bulan dengan denda 50 Juta Rupiah. Sidang tersebut dilaksanakan secara offline dan online pada Kamis, (12/05/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung.

Sidang tersebut beragendakan, putusan inkrah dari hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Kotabumi dalam kasus dana desa tahun 2018 terkait hutang pembelian tanah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa divonis dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp289.500.000, dan apabila tidak melakukan pembayaran, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikurung selama satu tahun penjara.

Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1)Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Penasihat hukum terdakwa Irhammudin mengatakan, bahwa ada kemungkinan pengajuan banding.

“Kami akan melakukan diskusi apakah akan banding atau bagaimana, yang jelas kami akan konsolidasi terlebih dahulu dan mengedepankan keinginan klien kami,” pungkasnya.

Kasi intelijen Kejaksaan Negri Lampung Utara I Kadek Dwi Atmaja menyampaikan, terdapat barang bukti berupa sertifikat yang akan dilelang dan hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara.

“Barang bukti berupa sertifikat atas nama Zulkifli Zulkarnain akan dilelang guna membayar kerugian Negara dan diserahkan kepada Desa Gunung Besar,” Kata Kadek Selasa (17/05/2022). (*)