• Rabu, 14 Mei 2025

Bejat! Buruh di Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun

Selasa, 17 Mei 2022 - 13.25 WIB
176

Buruh di Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian di Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan J (20) seorang buruh pelaku tindak pidana persetubuhan bocah 5 tahun.

Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Palas, Lamsel melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, dan ditangkap pada hari yang sama malam harinnya.

"Kami mengamankan pelaku setelah menerima laporan orang tua korban pada Sabtu (14/05/2022) sore," kata Edi, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (17/05/2022).

Dia menjelaskan, perbuatan keji itu dilakukan pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban saat berkunjung ke kediaman orangtua korban.

"Pelaku sebelumnya memang sering main ke rumah orangtua korban yang masih ada hubungan saudara," tuturnya.

Saat itu, ayah korban pergi menjemput istrinya di sawah. Sementara korban yang saat itu sedang tiduran dititipkan kepada pelaku tanpa ada rasa curiga sedikitpun.

"Saat orangtua korban itu pergi, pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku," jelasnya.

Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali kepada korban, kemudian pergi meninggalkan korban.

"Sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengeluhkan sakit dan menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua nya. Atas kejadian tersebut orang tua korban datang melapor ke Polsek Palas," jelas Kapolsek.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta