• Kamis, 28 Maret 2024

122 CJH Pringsewu Telah Lunasi Biaya Haji, Satu Calon Mengundurkan Diri

Selasa, 17 Mei 2022 - 15.20 WIB
158

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah, Kemenag Pringsewu, Akhyarullah, saat dimintai keterangan, Selasa (17/5/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari 123 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pringsewu yang mendapat kuota pemberangkatan haji tahun 2022, 122 CJH diantaranya telah melunasi biaya haji dan melakukan konfirmasi sedangkan satu CJH lagi mengundurkan diri.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah, Kemenag Pringsewu Akhyarullah mengatakan, satu CJH yang mengundurkan diri tersebut lantaran tidak bisa pergi bersama dengan suaminya, sehingga ia memutusakan untuk menunda keberangkatan di tahun ini.

Dirinya pun menyayangkan adanya hal itu, karena untuk mendapat kuota haji semua calon jamaah harus menunggu selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19.

"Kita juga tidak bisa memaksakan ya, karena itu sudah menjadi keputusan orang tersebut," kata Akhyarullah, saat dimintai keterangan, Selasa (17/5/2022).

Sementara, 20 calon jamaah haji cadangan Pringsewu ternyata semuanya sudah melunasi biaya haji meski belum tentu bisa berangkat di tahun ini karena masuk ke dalam daftar cadangan.

"Apakah 20 calon berangkat atau tidak untuk menggantikan kuota yang kosong itu ada di tangan pihak provinsi dan kita tidak bisa berkomentar apapun. Karena nanti akan diurutkan lagi dari 15 Kabupaten/Kota itu dan akan diputuskan oleh Provinsi," jelasnya.

Pelunasan serta konfirmasi biaya haji dimulai sejak 9 Mei lalu hingga 20 Mei mendatang, artinya masih tersisa 3 hari lagi bagi calon jamaah haji untuk melakukan pembayaran serta konfirmasi pada pihak Kemenag di wilayah masing-masing.

Sementara Kabag Kesra Kabupaten Pringsewu, Rustiyan mengatakan, soal Ongkos Transit Daerah (OTD) tahun ini kurang dari Rp38 juta.

Adapun dari berita acara yang diterima tim kupastuntas.co dari Kabag Kesra Kabupten Pringsewu mengenai OTD Tahun 2022 Nomor: 450/800/02/2022 tertanggal 13 Mei 2022, diketahui bahwa total OTD Haji Provinsi Lampung 2022 sebesar Rp3.742.091 dengan rincian:

  1. Subsidi Pemerintah Provinsi Lampung sebesar: Rp935.523 
  2. Subsidi Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar: Rp2.806.568. (*)


Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG

Berita Lainnya

-->