Anggota Fraksi PDIP Minta Pemkot Bandar Lampung Awasi Peredaran Miras di Cafe

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
meminta Pemerintah Kota (Pemkot) khusunya Tim Perizinan harus mengawasi
keberadaan dan operasional cafe di kota setempat. Sehingga kedepannya tidak ada
lagi cafe dan resto yang menjual Minuman Keras (Miras).
Anggota Fraksi PDIP Komisi I DPRD Bandar Lampung, Fandi Tjandra mengatakan, Pemkot harus belajar dari kejadian di Tokyo Space Cafe,
Bandar Lampung pada Minggu dini hari lalu.
“Cafe maupun Resto tidak boleh berjualan Miras, dan bagian
perizinan Pemkot tidak diperbolehkan untuk mengizinkan hal tersebut,” kata
Fandi, Senin (16/5/22).
Sehingga Anggota DPRD Bandar Lampung ini meminta agar Tim
Pengawas dan perizinan Pemkot Bandar Lampung harus mengawasi setiap cafe agar
jangan ada yang melakukan penjualan Miras.
“Dari kejadian kemarin, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari perizinan. Sehingga Pemkot harus melakukan pengawasan yang intens,” ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025