Anggota Fraksi PDIP Minta Pemkot Bandar Lampung Awasi Peredaran Miras di Cafe
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
meminta Pemerintah Kota (Pemkot) khusunya Tim Perizinan harus mengawasi
keberadaan dan operasional cafe di kota setempat. Sehingga kedepannya tidak ada
lagi cafe dan resto yang menjual Minuman Keras (Miras).
Anggota Fraksi PDIP Komisi I DPRD Bandar Lampung, Fandi Tjandra mengatakan, Pemkot harus belajar dari kejadian di Tokyo Space Cafe,
Bandar Lampung pada Minggu dini hari lalu.
“Cafe maupun Resto tidak boleh berjualan Miras, dan bagian
perizinan Pemkot tidak diperbolehkan untuk mengizinkan hal tersebut,” kata
Fandi, Senin (16/5/22).
Sehingga Anggota DPRD Bandar Lampung ini meminta agar Tim
Pengawas dan perizinan Pemkot Bandar Lampung harus mengawasi setiap cafe agar
jangan ada yang melakukan penjualan Miras.
“Dari kejadian kemarin, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari perizinan. Sehingga Pemkot harus melakukan pengawasan yang intens,” ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026 -
WR III UIN RIL Tekankan Calon Duta Kampus Perkuat Karakter Intelektual, Spiritual, dan Integritas
Sabtu, 25 April 2026 -
Rektor UIN RIL Beri Arahan dan Motivasi Kepada Calon Duta Kampus
Sabtu, 25 April 2026








