• Sabtu, 27 April 2024

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pelajar di Lamsel Diamankan Polisi

Minggu, 15 Mei 2022 - 14.34 WIB
140

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setubuhi gadis 13 Tahun, SU (18) pelajar asal Bakauheni di Lampung Selatan (Lamsel) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yang masih duduk di bangku SMA itu ditangkap lantaran menyetubuhi korban sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Bakauheni.

"Sebelumnya kami terima laporan dari orang tua korban, yang mengaku bahwa putrinya disetubuhi oleh pelaku di Bakauheni," kata Gobel, saat dikonfirmasi, Minggu (15/05/2022).

Dalam laporan orang tua korban, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor usai melakukan salat tarawih.

Saat itu, pelaku berdalih sepeda motor yang digunakan kehabisan bensin. Kemudian pelaku meminta korban turun dari motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Pelaku mengancam korban menggunakan batu, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali," jelasnya.

Karena merasa terancam lanjut Kapolsek, korban pun menuruti nafsu bejat pelaku yang merupakan seorang pelajar tersebut.

"Korban pun menceritakan seluruh kejadian itu ke orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Polsek Penengahan," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan, dan  akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)


Video KUPAS TV : Warga Lampung Selatan Diduga Diperbudak di Negeri Jiran