Retribusi Mulai Diberlakukan di Pantai Mutun, Ini Tanggapan Pengunjung
Tiket retribusi destinasi wisata Pantai Mutun. Foto : Rizky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Melalui Dinas Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada pengunjung destinasi wisata Pantai Mutun, Sabtu (14/5/2022).
Menurut petugas yang berjaga sebelum pintu masuk Pantai Mutun, penarikan retribusi tersebut dilakukan berdasarkan Perbup Pesawaran No. 36 Tahun 2017, sebagaimana tertuang dalam tiket yang dibagikan.
"Mulai hari, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Pariwisata mulai memberlakukan retribusi sebesar Rp3000 perorang . Retribusi ini mencakup juga asuransi jiwa kepada pengunjung selama berada di area pantai," terang petugas tadi.
Meski tidak keberatan, sejumlah pengunjung Pantai Mutun mengaku sempat kaget dengan kebijakan baru ini.
"Tadi sempat kaget pas petugas menghentikan mobil sebelum pintu masuk. Saya pikir loket dipindah ke depan. Buat saya, tidak masalah retribusi ini karena ada asuransi jiwa dan juga telah diterangkan petugas. Selain itu, biayanya tidak terlalu besar," kata Diah, warga Kemiling, Bandar Lampung.
Warga Bandar Lampung lainnya, Darius, berharap retribusi yang diterapkan bisa berdampak pada peningkatan layanan.
"Saya tidak keberatan dengan retribusi ini. Tapi menurut saya akan lebih baik jika layanan juga ikut dibenahi. Seperti kebersihan dan lainnya. Jadi pengunjung bisa lebih nyaman," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasutri di Pesawaran Disambar Petir Saat Pulang dari Kebun, Istri Tewas
Selasa, 14 April 2026 -
Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare
Selasa, 07 April 2026 -
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja
Rabu, 01 April 2026 -
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026








