• Sabtu, 20 April 2024

Retribusi Mulai Diberlakukan di Pantai Mutun, Ini Tanggapan Pengunjung

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15.30 WIB
383

Tiket retribusi destinasi wisata Pantai Mutun. Foto : Rizky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Melalui Dinas Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada pengunjung destinasi wisata Pantai Mutun, Sabtu (14/5/2022). 

Menurut petugas yang berjaga sebelum pintu masuk Pantai Mutun, penarikan retribusi tersebut dilakukan berdasarkan Perbup Pesawaran No. 36 Tahun 2017, sebagaimana tertuang dalam tiket yang dibagikan. 

"Mulai hari, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Pariwisata mulai memberlakukan retribusi sebesar Rp3000 perorang . Retribusi ini mencakup juga asuransi jiwa kepada pengunjung selama berada di area pantai," terang petugas tadi.

Meski tidak keberatan, sejumlah pengunjung Pantai Mutun mengaku sempat kaget dengan kebijakan baru ini. 

"Tadi sempat kaget pas petugas menghentikan mobil sebelum pintu masuk. Saya pikir loket dipindah ke depan. Buat saya, tidak masalah retribusi ini karena ada asuransi jiwa dan juga telah diterangkan petugas. Selain itu, biayanya tidak terlalu besar," kata Diah, warga Kemiling, Bandar Lampung. 

Warga Bandar Lampung lainnya, Darius, berharap retribusi yang diterapkan bisa berdampak pada peningkatan layanan. 

"Saya tidak keberatan dengan retribusi ini. Tapi menurut saya akan lebih baik jika layanan juga ikut dibenahi. Seperti kebersihan dan lainnya. Jadi pengunjung bisa lebih nyaman," ujarnya. (*)

Editor :