Apes! Belanja Online, Juragan Jengkol di Lampura Kena Tipu Rp150 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Utara -Supriyadi (31) seorang juragan (distributor) Jengkol warga Lubuk Rukam Kecamatan Sungkai Utara Lampura telah menjadi korban penipuan jual beli buah jengkol sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.
Kejadian bermula saat korban tergiur bujuk rayu pelaku BP (20) warga Kampung Sabalah Ilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat yang menawarkan jengkol melalui aplikas pesan WhatsApp dengan mengirimkan foto dan video berisi tumpukan jengkol yang berkualitas.
Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban diminta mengirimkan uang tanda jadi sebanyak 4 kali dengan total Rp 150 juta.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura menjelaskan pengiriman uang terhadap pelaku terjadi pada tanggal 23 - 26 Februari 2022 lalu.
"Jadi setelah uang ditransfer usai melakukan pembayaran pelaku tidak bisa lagi dihubungi oleh korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Lampura," jelas Eko Rendi, Sabtu (14/05/2022).
Mendapatkan informasi tersebut, Lanjut Kasat Reskrim pihaknya melacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan personil Polres Padang Pariaman.
"Tim kita bergerak kesana (Sumatera Barat) dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Rabu (11/05) siang hari dan saat ini telah ada di Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam penangkapan pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android dan beberapa kartu ATM BRI dan buku rekening. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024