Waspadai PMK, Dinas Pertanian Bandar Lampung Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M. Rifki, menegaskan akan selalu memperketat lalu lintas hewan ternak.
Rifki menerangkan, antisipasi yang saat ini mendesak dilakukan adalah pengawasan lalu lintas ternak. Serta diwajibkan sertifikat kesehatan untuk pngawasan lalu lintas ternak dari daerah asal.
Adapun untuk daerah asal ternak saat ini Bandar Lampung di suplay dari kabupaten sekitar, seperti Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur serta Lampung Tengah.
"Adapun dari pulau Jawa kemungkinan tetap ada. Tetapi saat ini pengetatan dilakukan, terutama ternak-ternak dari pulau jawa oleh karantina pertanian," kata Rifki, saat dimintai keterangan, Jumat (13/5/2022).
Pihaknya juga tidak akan mengizinkan hewan ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada PMK, guna pencegahan.
"PMK ini dinyatakan tidak zoonosis (menular ke manusia). Paling kerugian yang ditimbulkan oleh PMK di pihak peternak yang dapat menurunkan harga jual ternak, produktivitas ternak juga menurun, ada nya risiko kematian ternak trutama di usia rentan," tandasnya.
Sementara Pemilik Rumah Pemotongan Hewan Hewan (RPH) Z-Beef Indonesia, Tampan Sudjarwadi menyampaikan, sampai saat ini di RPH belum ada pengaruh, lantaran di Lampung sendiri belum ada kasus PMK. Sehingga harganya juga masih stabil.
"Kita beli sapi sudah layak potong. Jadi beli lalu dipotong. Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas peternakan, terkait pencegahan PMK bahwa RPH akan diperketat dengan pengontrol dari dokter hewan," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024