3 Tahun Perkara SHM Macet di BPN Lamsel, Ombudsman Lampung Turun Tangan

Tim Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, saat fasilitasi penyelesaian permasalahan penundaan berlarut pemisahan SHM, di kantor BPN Lampung Selatan, Jumat (13/5/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung ikut membantu menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan warga sejak 2019 lalu.
Hal itu lantaran selama 3 tahun, permasalahan pemisahan SHM yang dimohonkan oleh masyarakat atasnama Sdr. M di Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan sempat macet.
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, tanah pelapor Sdr. M terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015. Namun tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali.
"Maka dari itu, SHM pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai. Sehingga Pelapor mengajukan permohonan pemisahan hak (SHM) secara mandiri Tahun 2019,” ujar Nur Rakhman, saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Oleh karenanya, dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut sejak 01 Juli 2019- 2022 yang dilakukan oleh pihak BPN Lampung Selatan, segera ditindak lanjuti Ombudsman.
Lantaran, Sdr. M telah berupaya mengkonfirmasi ke BPN, namun selalu mendapatkan jawaban belum selesai.
"Kami menindaklanjuti laporan Sdr. M dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan. Hasilnya, permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik Sdr. M,” ungkap Nur Rakhman.
Dengan berhasilnya diterbitkan 2 SHM kata Nur Rakhman, pihaknya mengapresiasi pada tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari pihak Kantor BPN Lampung Selatan. Sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat," timpalnya.
Nur Rakhman juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor BPN dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.
“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi, mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PLN PADAMKAN LAMPU ARTERI AKIBAT PEMKOT TUNGGAK IURAN
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025